PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Selasa (29/7), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Perda.
Pengesahan ini sekaligus menegaskan keberhasilan Pemkab Mempawah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. “Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, yang berhasil meraih opini WTP ke-9 berturut-turut,” kata Bupati Mempawah, Hj. Erlina, dalam sambutannya.
Namun, Erlina menegaskan bahwa pencapaian ini bukanlah akhir. "Masih ada kekurangan yang harus diperbaiki. WTP bukan berarti tugas selesai. Justru ini menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan menuju tata kelola keuangan yang lebih baik, sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Safruddin bersama Wakil Ketua Darwis dan Riduan HM Yusuf, menghasilkan persetujuan seluruh fraksi terhadap Raperda tersebut. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD.
Bupati Erlina juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam proses pembahasan hingga pengesahan Perda. "Terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD atas dedikasi, tenaga, dan pikiran yang telah dicurahkan. Ini adalah kontribusi nyata dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah," ucapnya.
Turut hadir dalam paripurna, Wakil Bupati Juli Suryadi Burdadi, Sekda Ismail, para anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. Raperda yang telah disetujui akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda. (wah)
Editor : Hanif