Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Mempawah Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan Delapan Gram Narkotika

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 14:16 WIB
Ilustrasi narkoba sabu.
Ilustrasi narkoba sabu.

PONTIANAK POST – Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkotika sabu di Kecamatan Mempawah Hilir. Dua pelaku pengedar barang haram itu berhasil diringkus di tempat yang berbeda. Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika sedikitnya delapan gram sabu.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kasat Narkoba, Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan, seorang pria berinisial HR, warga Kecamatan Mempawah Hilir digelandang Satres Narkoba Polres Mempawah pada Rabu (6/8) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya. Dari tangan pelaku HR, polisi mendapatkan barang bukti narkotika sabu seberat 5,62 gram.

Menurut Jonathan, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas HR di kediamannya. Tim Satres Narkoba pun melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang memperkuat informasi tersebut. Saat polisi tiba, lanjut Jonathan, pintu depan rumah HR dalam keadaan terbuka. Petugas langsung bergerak masuk dan menemukan pelaku sedang duduk di meja makan di ruangan dapur.

“Disaksikan Ketua RT setempat, kami melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti narkotika sabu yang dimiliki pelaku HR,” ujarnya.

Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 5,62 gram, timbangan elektrik berwarna hitam, 30 lembar klip plastik kosong, uang tunai Rp 300 ribu dan handphone milik pelaku HR.

“Sebagian barang bukti ditemukan didalam sound sistem yang disembunyikan di garasi, sedangkan beberapa barang bukti lain diserahkan langsung oleh pelaku HR kepada petugas,” bebernya.

Pelaku kedua yang berhasil diringkus yakni RD (38), warga Kecamatan Mempawah Hilir. RD ditangkap saat berkendara di Jalan Raya Mempawah-Sungai Pinyuh pada Kamis (7/8) sekitar pukul 16.30 WIB. Semua bermula dari informasi masyarakat, polisi melakukan pengintaian dan membuntuti pelaku RD yang mengendarai sepeda motor Revo KB 5586 NP.

Saat melakukan penggeledahan diperoleh narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku RD di saku celana kanan depan, sarung tangan dan dompet panjang berwarna coklat.

“Total ada 8 klip plastik berisikan narkotika sabu yang didapat saat penggeledahan terhadap RD. 2 klip plastik masing-masing berisikan 2,50 gram, dan 5 klip plastik masing-masing berisikan 0,71 gram narkotika sabu,” paparnya.

Pelaku HR dan RD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (wah)

Editor : Miftahul Khair
#mempawah #narkoba #sabu #pengedar