PONTIANAK POST– Bupati Mempawah, Erlina memastikan Pemerintah Kabupaten Mempawah bersikap netral dalam persoalan yang melibatkan masyarakat Desa Bumbun dengan PT AHAL. Erlina berjanji akan mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Mempawah akan hadir dan bersikap netral serta berperan sebagai penengah antara masyarakat Desa Bumbun dengan PT AHAL,” kata Erlina saat menerima ratusan massa aksi demonstrasi damai di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (25/8).
Menurutnya, penyelesaian sengketa harus ditempuh dengan jalan musyawarah dan mengedepankan kepentingan bersama. Agar, tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan tersebut.
“Pemerintah daerah hadir untuk menjadi mediator agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Kami ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik, sehingga tidak ada yang dirugikan. Baik masyarakat maupun perusahaan dapat saling bersinergi membangun daerah kita,” ujarnya.
Erlina meminta masyarakat Desa Bumbun agar bersikap tenang dan menjaga kondusivitas. Dia berharap masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan gesekan di lapangan.
“Saya mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya kepada proses yang akan kita tempuh bersama. Pemkab Mempawah berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ditemukan jalan keluar yang adil dan bijaksana untuk kebaikan bersama,” janjinya.
Tak kurang dari 100-an massa menggelar aksi demonstrasi damai di Halaman Kantor Bupati Mempawah pada Senin (25/8) siang. Mereka merupakan warga Dusun Nangka, Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang. Dalam aksinya, massa mendesak agar Pemerintah Kabupaten Mempawah mencabut izin PT AHAL.
“Segera cabut izin PT AHAL. Karena, PT AHAL telah gagal memenuhi UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 3 tentang tujuan penyelenggaraan perkebunan,” tegas Koordinator Aksi, Iman Lewi Khornelis Bureni.
Masih dalam orasinya, Lewi menegaskan masyarakat akan mengambil alih lahan mereka untuk dikelola secara mandiri dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Karena lahan perkebunan yang ditelantarkan oleh PT AHAL merupakan milik kami selaku masyarakat adat, maka sejak saat ini lahan tersebut kami ambil alih,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Lewi memberikan waktu selama satu bulan kepada PT AHAL untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang tidak menyerahkan lahan, namun lahan mereka masuk dalam peta HGU PT AHAL. Agar lahan tersebut dikeluarkan dari peta HGU PT AHAL dengan bukti yang otentik.
“Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada kepastian dan kejelasan dari PT AHAL, maka kami akan melakukan perhitungan atas kerugian tersebut, dan kami siap melakukan aksi dengan massa yang lebih besar,” desaknya.(wah)
Editor : Hanif