Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Buang Barang Bukti Saat Dikejar, Dua Pengendara di Mempawah Tertangkap Bawa 51 Gram Sabu

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:49 WIB

 

 

DIAMANKAN: Pelaku DP dan IS saat diamankan di Mapolres Mempawah
DIAMANKAN: Pelaku DP dan IS saat diamankan di Mapolres Mempawah

PONTIANAK POST — Dua warga, DP dan IS, diamankan saat berkendara di Jalan Raya Desa Peniti Luar, Rabu (27/8). Mereka membawa 51 gram sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David melalui Kasat Narkoba, Iptu Agus Trimarsono menyatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lingkungannya.

Hasil penyelidikan Tim Satresnarkoba mencurigai DP dan IS terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Polisi pun melakukan pengintaian dan mendapati kedua pelaku sedang berkendara menggunakan sepeda motor Honda Supra X tanpa plat pada Rabu dini hari di Jalan Raya Desa Peniti Luar.

“Setelah dibuntuti, petugas menghentikan kendaraan pelaku untuk dilakukan penggeledahan. Awalnya, saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Belakangan diketahui barang bukti telah dibuang pelaku saat dikejar oleh petugas,” tutur Agus.

Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi saat pengejaran kedua pelaku. Ditemukan gulungan tisu yang dililit dengan lakban berwarna kuning.

“Ketika petugas membuka gulungan tisu tersebut, ditemukan satu klip narkotika sabu seberat 50,93 gram, satu klip narkotika sabu seberat 0, 46 gram, satu klip berisikan dua pil ektasi berwarna hijau, dan satu klip berisikan satu pil ektasi berwarna kuning,” papar Agus.

Pelaku pun diamankan ke Mapolres Mempawah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku yakni DP dan IS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Agus. (wah)

Editor : Hanif
#mempawah #polres mempawah #kasus narkoba #stop narkoba #penangkapan narkoba