PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah menetapkan target baru penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025 sebesar Rp 25 miliar. Angka ini meningkat dibanding tahun lalu yang tercatat Rp 21,6 miliar.
Meski target dinaikkan, pemkab tetap memberikan stimulus besar bagi masyarakat. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2025, sebanyak 56.586 warga dipastikan tidak akan dikenakan kewajiban membayar pajak.
“Objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp 25 juta tetap bebas PBB-P2, jadi pajaknya nol rupiah,” jelas Bupati Mempawah, Erlina, Jumat (5/9)
Kebijakan ini, menurutnya, dirancang agar tidak membebani masyarakat kurang mampu, sekaligus tetap menjaga pendapatan daerah agar terus meningkat.
“Harapannya, keseimbangan antara dukungan sosial dan kemandirian fiskal daerah dapat terjaga, sehingga pertumbuhan keuangan daerah tetap berkelanjutan,” tutup Erlina.(wah)
Editor : Hanif