PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Perpussip) melakukan pemusnahan 1.703 arsip, Jumat (26/9), di Kantor Dispussip Mempawah.
“Jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 1.703 arsip, yang diproduksi sejak tahun 1958-2017,” terang Ketua Tim Pelaksana, Plt Kepala Bidang Kearsipan, Rahlia.
Rahlia mengungkapkan arsip tersebut merupakan milik sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Mempawah. Diantaranya, Departemen Penerangan, Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Informasi, Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Departemen Transmigrasi Kabupaten Pontianak.
Proses pemusnahan arsip disaksikan oleh tujuh orang dari sejumlah perangkat daerah Pemkab Mempawah seperti Inspektorat, Bagian Hukum, BPKAD, Dinas Sosial dan lainnya. Kepala Dispussip Mempawah, Nurmala mengatakan dalam sistem kearsipan ada siklus atau tahapan. Mulai dari penciptaan arsip yang dibuat oleh lembaga atau perorangan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan dan pemusnahan arsip.
“Dalam proses pemeliharaan arsip, ada penilaiannya atau istilahnya diaudit baik secara internal maupun eksternal. Dalam audit tersebut ada indikator atau variabel yang harus kita penuhi. Selama ini, nilai pemusnahan kita itu masih nol. Karena kita belum pernah melakukan pemusnahan,” ungkapnya.
Disamping memenuhi aturan perundang-undangan, lanjut Nurmala, pemusnahan arsip juga untuk memenuhi audit sistem internal. Kedepan, dia berharap tata kelola pengelolaan arsip ini dapat juga dilakukan pemusnahan secara mandiri oleh instansi atau lembaga pencipta arsip di Kabupaten Mempawah.
“Setelah debut pemusnahan arsip hari ini, kami berharap masing-masing instansi Pemkab Mempawah dapat melakukan proses pemusnahan arsip dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada. Ini dalam rangka kita ingin menuju tertib arsip, sekaligus mengurangi penumpukan dan penyusutan arsip-arsip pada masing-masing dinas,” pendapatnya.
Nurmala berpesan agar arsip-arsip yang ada di masing-masing instansi atau OPD agar tidak dibuang atau dijual. Karena, arsip tersebut melewati perjalan panjang hingga menyebar ke publik menjadi bungkus cabe, makanan dan lainnya.
“Nah, ini bisa menjadi bahaya dan menimbulkan permasalahan. Kita bisa diperkarakan dan berhadapan dengan hukum. Maka, arsip yang sudah melewati batas waktunya harus dimusnahkan bukan dijual,” pungkasnya. (wah)
Editor : Hanif