PONTIANAK POST—Dua pria berinisial TM dan AR tak berkutik saat digelandang Tim Satres Narkoba Polres Mempawah. Kedua ditangkap usai melakukan transaksi narkotika sabu di Jalan Raya Daeng Menambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Mempawah Timur, Selasa (7/10) sekitar pukul 02.19 WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kasat Narkoba, Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku di Jalan Raya Daeng Menambon. Polisi pun melakukan pengintaian. Selang beberapa lama sebuah bus berhenti di depan kedua pelaku dan seseorang dari dalam bus membuang sesuatu tepat di depan keduanya.
Polisi pun langsung melakukan penyergapan dan keduanya pasrah saat digeledah oleh petugas Satres Narkoba Polres Mempawah.
“Saat digeledah, ditemukan sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram,” ungkap Agus.
Kedua pelaku pun tak dapat mengelak dan mengakui barang haram itu milik mereka.
“Menurut pengakuan kedua pelaku, narkotika sabu itu dibeli dari seseorang di wilayah Pontianak Timur. Saat ini, mereka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah,” ujarnya.
Terhadap kedua pelaku, disampaikan Kasat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang –Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana, minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (wah)
Editor : Hanif