Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kemenag Mempawah Gandeng PT Pos dan Pengadilan Agama Percepat Layanan Isbat Nikah

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:19 WIB
TANDA TANGAN: Penandatanganan MoU antara Kemenag, PA dan PT POS Indonesia.
TANDA TANGAN: Penandatanganan MoU antara Kemenag, PA dan PT POS Indonesia.

PONTIANAK POST — Kementerian Agama Mempawah melakukan sinergi antarlembaga untuk meningkatkan pelayanan publik pengurusan isbat nikah dan perceraian. Kerjasama ini dilakukan bersama PT.Pos Indonesia Cabang Utama Pontianak.

Penandatangan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan, Senin (13/10), di Aula Pengadilan Agama Mempawah, oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Mempawah, Ikhwan Pohan, Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Doni Burhan Efendi, dan Executive General Manager (EGM) PT. POS Indonesia Cabang Utama Pontianak, Kokoh Handoko.

Melalui MoU tersebut, PT. POS Indonesia berperan mendukung distribusi dokumen dan berkas perkara antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih efisien tanpa harus bolak-balik ke berbagai instansi.

Ikhwan Pohan memberikan apresiasi dan menyambut baik terjalinnya kerjasama ketiga lembaga tersebut. Dia menilai, kolaborasi lintas lembaga itu merupakan bukti nyata komitmen dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kami berharap, pelayanan urusan isbat nikah dan perceraian, dapat berjalan lebih tertib dan lebih baik serta mudah diakses oleh semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, EGM KCU PT. POS Indonesia Pontianak, Kokoh Handoko menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung mendukung secara penuh pelaksanaan kerjasama ketiga lembaga.

“Kami siap menghadirkan pelayanan terbaik, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat,” janjinya.

Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Doni Burhan Efendi menegaskan tujuan utama dari kerjasama ini adalah menguatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap layanan di Pengadilan Agama dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, tanpa kendala jarak dan waktu,” pungkasnya.(wah)

Editor : Hanif
#kemenag mempawah #isbat nikah #Kerja sama #pt pos #perceraian #layanan #pengadilan agama #Percepat