Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Raperda APBD Mempawah 2026 Proyeksi Pendapatan Rp1,064 Triliun, Fokus Pendidikan dan Infrastruktur

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:47 WIB

 

PARIPURNA: Wabup Juli didampingi Sekda Ismail menyerahkan dokumen RAPBD TA 2026 kepada Ketua DPRD Safruddin
PARIPURNA: Wabup Juli didampingi Sekda Ismail menyerahkan dokumen RAPBD TA 2026 kepada Ketua DPRD Safruddin

PONTIANAK POST — Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi memastikan penyusunan Raperda APBD TA 2026 tetap mengacu konsisten dan berkesinambungan mematuhi serta memenuhi mandatory spending atau alokasi belanja wajib, sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Alokasi pendidikan paling sedikit 20 persen, infrastruktur 40 persen, serta lokasi belanja pegawai,” jelas Juli dalam paripurna paripurna penyampaian pidato Bupati Mempawah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (16/10) di ruang rapat DPRD Mempawah.  

Dalam Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra itu, Juli menyebutkan pemda juga wajib menganggarkan bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke desa paling sedikit 10 persen serta Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa.

“Ini dalam bentuk bantuan keuangan paling sedikit 10 persen dari total dana perimbangan,” paparnya.

Juli mengungkapkan postur RAPBD Pemkab Mempawah TA 2026 terdiri dari sektor pendapatan sebesar Rp 1,064 triliun yang bersumber dari PAD Rp 192 miliar, pendapatan transfer pusat Rp 872 miliar, transfer antar daerah Rp 43 miliar. “Transfer dari pusat terdiri dari dana desa Rp 61 miliar, DBH Rp 24 miliar, DAU Rp 619 miliar, dan DAK Rp 123 miliar,” urainya.

Pada tahun 2026 sektor lain-lain pendapatan yang sah tidak dianggarkan. Karena, seluruh puskesmas di Kabupaten Mempawah yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Dengan perubahan pola itu, pendapatan yang berasal dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tidak lagi dianggarkan sebagai lain-lain pendapatan yang sah.

“Namun, akan dianggarkan melalui  pendapatan BLUD yang masuk dalam komponen lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah,” tuturnya.

Untuk sektor belanja diproyeksikan sebesar Rp 1,112 miliar. Terdiri dari belanja operasi Rp 892 miliar, belanja modal Rp 73 miliar, belanja tidak terduga Rp 8 miliar dan belanja transfer Rp 138 miliar.

“Belanja pegawai sebesar Rp 508 miliar, belanja barang dan jasa Rp 366 miliar, belanja hibah Rp 14,4 miliar, belanja bansos Rp 3,4 miliar. Belanja modal tanah Rp 228 juta, belanja peralatan dan mesin Rp 16,6 miliar, belanja bangunan dan gedung Rp 32 miliar dan lainnya,” sebutnya.

Juli menuturkan pada RAPBD TA 2026 terdapat desifit sebesar Rp48 miliar yang merupakan selisih dari anggaran pendapatan dikurangi anggaran belanja. Sementara pembiayaan daerah Rp48 miliar yang terdiri atas SILPA Rp 48 miliar.

“Kami mengharapkan dukungan, saran dan masukan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Mempawah terhadap RAPBD TA 2026 ini serta dapat dilakukan pembahasan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya. (wah)

Editor : Hanif
#mempawah #pendidikan #Konsisten #alokasi #infrastruktur #belanja pegawai #RAPBD