PONTIANAK POST - DPRD Kabupaten Mempawah secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan sebagai prioritas pembahasan legislatif dan eksekutif pada tahun mendatang.
Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra, mengatakan bahwa penetapan Propemperda ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Ia menegaskan, proses penyusunan dilakukan secara cermat dan berbasis pada kebutuhan masyarakat agar setiap Raperda yang dibahas memiliki manfaat nyata dan relevan terhadap kondisi daerah.
“Setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 merupakan hasil seleksi dan kajian mendalam. Kami ingin memastikan produk hukum yang lahir benar-benar berorientasi pada kepentingan publik dan mampu menjawab persoalan di lapangan,” ujar Safruddin.
Dari sebelas Raperda yang telah disepakati, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Sementara delapan Raperda lainnya berasal dari usulan Pemerintah Daerah, antara lain tentang Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Galaherang dan Bank Kalimantan Barat, Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kesatuan Masyarakat Adat, serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.
Selain itu, daftar Raperda prioritas tersebut juga mencakup pembahasan mengenai Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, serta pemekaran wilayah Kelurahan Sungai Pinyuh dan pembentukan Kelurahan Sungai Pinyuh Raya di Kecamatan Sungai Pinyuh.
Safruddin menegaskan, DPRD bersama Pemkab Mempawah akan memastikan seluruh proses pembahasan berjalan secara transparan, partisipatif, dan efektif. Menurutnya, setiap regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan penetapan Propemperda Tahun 2026 ini, DPRD Mempawah menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat fungsi legislasi yang responsif dan berorientasi pada kemajuan daerah, sekaligus memastikan bahwa regulasi yang lahir benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kami berkomitmen agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya. (wah)
Editor : Hanif