PONTIANAK POST – Pemerintah pusat menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai Sementara-Kesejahteraan Masyarakat (BLTS-Kesra) periode Oktober-Desember 2025. Namun, bantuan tersebut belum dapat disalurkan dan dinikmati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mempawah.
“Terkait penyaluran BLTS Kesra di Kabupaten Mempawah belum dapat didistribusikan kepada KPM,” kata Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Pemerintahan Desa (Dinsos PPPAPP-Pemdes) Kabupaten Mempawah Rahmat Budi Sudarma, Sabtu (25/10).
Karena, ungkap Rahmat, saat ini pihaknya masih melakukan tahapan verifikasi data desil untuk memperoleh data yang akurat dan tepat sasaran bagi KPM di Kabupaten Mempawah.
“Verifikasi data BLTS Kesra ini dilakukan oleh Tim Kabupaten. Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos RI). Proses verifikasi ini paling lambat sudah harus tuntas pada 28 Oktober 2025 nanti,” terangnya.
Lebih lanjut, Rahmat menyebut, verifikasi dilakukan kepada KPM calon penerima BLTS Kesra diluar dari KPM reguler (PKH dan BPNT). “Sementara untuk KPM reguler tidak ada perintah dari Kemensos RI untuk dilakukan verifikasi,” tuturnya.
Secara keseluruhan, Rahmat mengaku tidak ada kendala berarti dalam proses verifikasi KPM calon penerima BLTS Kesra. Hanya saja, tim membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam menilai kelayakan KPM calon penerima BLTS Kesra.
“Karena, kondisi KPM calon penerima BLTS Kesra bisa saja sudah berubah dari kondisi dulu pada waktu pendataan. Bisa saja, sekarang sudah sejahtera sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan BLTS. Atau ada juga penerima yang sudah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal. Jadi kita perlu lebih teliti,” tutupnya.
Pemerintah Pusat resmi mengumumkan pencairan BLTS Kesra yang akan diberikan kepada masyarakat desil 1 hingga desil 4 yakni, kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga menengah.
Periode penyaluran BLTS Kesra terhitung sejak Oktober-Desember 2025, dengan besaran bantuan yang akan diterima senilai Rp 900 ribu per KPM. Proses pencairan telah dimulai sejak akhir Oktober hingga akhir Desember nanti.
Dalam penyalurannya, pemerintah menggunakan dua skema. Yakni, melalui PT Pos Indonesia yang akan diberikan kepada KPM baru yang belum pernah mendapatkan bansos reguler (PKH dan BPNT).
Penyaluran juga akan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BSI) yang akan diperuntukan bagi KPM reguler yang telah terdaftar dalam program PKH dan BPNT. KPM penerima bisa mencairkan bantuan melalui ATM atau datang langsung ke bank-bank terdekat. (wah)
Editor : Hanif