PONTIANAK POST - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah resmi menyetujui 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025 dan merupakan hasil sinergi antara legislatif dan eksekutif daerah.
Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra, mengatakan bahwa penetapan propemperda ini mencerminkan komitmen lembaga legislatif untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas serta menjawab kebutuhan masyarakat. Proses penyusunan daftar raperda dilakukan secara mendalam melalui koordinasi intensif antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
“Kami ingin setiap Raperda yang dibahas nantinya benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan mampu menjawab tantangan daerah,” ujar Safruddin.
Dari total 11 raperda yang disepakati, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Mempawah. Ketiganya meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; serta Revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Sementara itu, delapan Raperda lainnya berasal dari usulan pemerintah daerah. Beberapa di antaranya mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah pada Perumda Air Minum Tirta Galaherang dan Bank Kalimantan Barat, serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kesatuan Masyarakat Adat. Selain itu, terdapat pula Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman yang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan infrastruktur pemukiman di daerah.
Tak hanya itu, DPRD juga akan membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027. Sementara dua Raperda lainnya berfokus pada pemekaran wilayah, yakni Pembentukan Kelurahan Sungai Pinyuh Raya dan Pemekaran Kelurahan Sungai Pinyuh di Kecamatan Sungai Pinyuh.
Safruddin menegaskan bahwa DPRD Mempawah akan memastikan seluruh Raperda tersebut dibahas secara transparan, efektif, dan partisipatif. Menurutnya, setiap regulasi yang dihasilkan harus mampu menjadi instrumen pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia menambahkan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mempawah memiliki komitmen yang sama untuk menjaga sinkronisasi kebijakan, sehingga setiap produk hukum yang lahir benar-benar mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kami ingin regulasi yang dihasilkan bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi daerah,” tegas Safruddin. (wah)
Editor : Hanif