PONTIANAK POST - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah resmi menyetujui 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025, hasil sinergi antara legislatif dan eksekutif daerah.
Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra, mengatakan penetapan propemperda menunjukkan komitmen lembaga legislatif menghadirkan regulasi berkualitas yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Proses penyusunan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Dari 11 Raperda tersebut, tiga merupakan inisiatif DPRD, yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Delapan lainnya berasal dari pemerintah daerah, termasuk Penyertaan Modal Pemerintah pada Perumda Air Minum Tirta Galaherang dan Bank Kalbar, Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Adat, serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.
Selain itu, DPRD juga akan membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027, serta dua Raperda terkait pemekaran wilayah: Pembentukan Kelurahan Sungai Pinyuh Raya dan Pemekaran Kelurahan Sungai Pinyuh.
Safruddin menegaskan bahwa seluruh Raperda akan dibahas secara transparan, efektif, dan partisipatif.
“Regulasi yang dihasilkan harus menjadi instrumen pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD dan Pemkab Mempawah berkomitmen menjaga sinkronisasi kebijakan agar setiap produk hukum memperkuat tata kelola pemerintahan dan berpihak pada kepentingan rakyat. (wah)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro