PONTIANAK POST — Bupati Mempawah, Erlina menyatakan guru dihadapkan dengan berbagai tantangan dunia pendidikan, termasuk adanya upaya untuk melemahkan dan memecah-belah persatuan antar guru, organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan elemen pendidikan lainnya.
“Maka, PGRI harus selalu berkonsolidasi, waspada dan berbenah agar PGRI tetap menjadi rumah besar bagi para pendidik. Tentunya, PGRI tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan, perlindungan dan peningkatan kompetensi guru khususnya di Kabupaten Mempawah," kata Erlina saat memimpin upacara Peringatan HUT ke 80 PGRIyang dirangkaikan dengan HUT ke 54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2025 di halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (1/12).
Upacara Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, Ketua DPRD Safruddin beserta jajaran Forkopimda Mempawah, Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail, Ketua PGRI Pemprov Kalbar Muhammad Firdaus, Ketua PGRi Mempawah Marno beserta jajarannya, kepala OPD, camat, guru dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
"Pendidikan berkualitas akan terwujud jika guru sebagai aktor utamanya mendapatkan perhatian serius dalam hal kesejahteraan, kompetensi dan perlindungan hukum bagi para guru. Terlebih, belakangan ini banyak kasus hukum yang dialami para guru," ujarnya.
Untuk itu, sambung dia, PGRI berharap pemerintah dan DPR memasukan norma-norma hukum tentang perlindungan guru dalam sebuah RUU khusus untuk melindungi dunia pendidikan, guru, siswa, tenaga pendidikan agar terbebas dari kekerasan.
"PGRI juga menaruh harapan besar kepada pemerintah yang saat ini sedang menyusun RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), agar tidak menghentikan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (TPGD), pengentasan program sertifikasi guru, rekrutmen semua honorer dalam mekanisme ASN (PNS dan PPPK) serta tidak membeda-bedakan guru swasta dan negeri," harapnya.
Berkenaan dengan Hut Kopri, Erlina menegaskan komitmen pemerintah terhadap Korpri sudah jelas dan sangat kuat. Salah satu program reformasi birokrasi yaitu ditetapkannya UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN sebagai pengganti UU nomor 5 tahun 2014.
"Kita harus bersama-sama menjaga agar reformasi birokrasi tetap dalam semangat melindungi. Dan perlu ditegaskan bahwa Korpri merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintahan. Korpri memiliki peran penting guna memastikan ASN dapat menjalankan tugasnya sebagai desainer kebijakan, pelaksana kebijakan serta perekat dan pemersatu bangsa," tegasnya. (wah)
Editor : Hanif