PONTIANAK POST — Bupati Mempawah, Erlina menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, Kamis (4/12) Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pontianak.
Nota kesepahaman ini berkenaan dengan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis. Erlina menyatakan mendukung terobosan bidang hukum tersebut. “Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut baik kolaborasi ini. Hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan korban dan membina pelaku agar kembali produktif bagi keluarga dan masyarakat,” katanya.
Menurut Erlina, penerapan pidana kerja sosial sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kepentingan masyarakat luas. Dengan konsep pengawasan dan kerja sosial yang lebih humanis, kebijakan ini diharapkan dapat membawa kebaikan bagi pelaku tindak pidana maupun masyarakat.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut dihadiri Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, para bupati, dan wali kota se-Kalimantan Barat. Norsan menyatakan penandatanganan MoU dan PKS tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama seluruh lembaga dalam membangun sistem pemidanaan yang modern dan humanis, sejalan dengan paradigma baru KUHP.
“Kalbar berpotensi menjadi contoh nasional dalam penerapan pidana sosial. Dokumen kerja sama ini harus dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan pendekatan pembinaan yang memulihkan,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan tersebut merupakan terobosan dalam implementasi KUHP baru, yang diharapkan mampu mengubah stigma terhadap pelaku tindak pidana melalui penerapan keadilan restoratif. Peran pemerintah daerah dinilai sangat strategis dalam mempersiapkan proses kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana. (wah)
Editor : Hanif