PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Mempawah menetapkan Hari Raya Natal 2025 sebagai hari libur nasional yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, disertai dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mempawah tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal libur Natal ini mengacu pada keputusan bersama tiga menteri dan telah disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mempawah.
“Ini bertujuan memberikan kepastian bagi aparatur sipil negara dan masyarakat dalam merencanakan kegiatan akhir tahun,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan meskipun terdapat libur dan cuti bersama, pemerintah daerah tetap menekankan agar pelayanan publik tidak terganggu, terutama pada unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Untuk layanan penting seperti rumah sakit, puskesmas, dan pelayanan dasar lainnya, pimpinan unit kerja diminta mengatur jadwal kerja secara bergilir agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegasnya.
Ismail juga mengimbau agar seluruh perangkat daerah memedomani surat edaran tersebut dan menyesuaikan agenda kerja menjelang libur Natal dan akhir tahun secara tertib dan bertanggung jawab.
“Kami berharap libur Natal ini dapat dimanfaatkan dengan baik, sekaligus tetap menjaga kelancaran pelayanan publik dan stabilitas aktivitas pemerintahan di Kabupaten Mempawah,” pungkasnya.(wah)
Editor : Hanif