PONTIANAK POST — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mempawah naik menjadi Rp3.220.801 pada 2026.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
“Sebagai Bupati Mempawah, saya ikut merasa senang atas kenaikan UMK ini. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pekerja di Kabupaten Mempawah,” ujar Bupati Mempawah, Erlina Bupati menyambut positif kebijakan tersebut dan menyampaikan rasa senangnya atas peningkatan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Mempawah.
Menurut Erlina, kenaikan UMK ini merupakan hasil dari pertimbangan komprehensif antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara seimbang.
Ia berharap, kenaikan UMK tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para pekerja untuk terus meningkatkan etos kerja dan produktivitas.
“Saya berharap para pekerja semakin semangat dalam bekerja, bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat membesarkan Kabupaten Mempawah melalui bidang keahlian masing-masing,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Erlina juga menyampaikan apresiasi kepada para investor dan pelaku usaha yang selama ini telah berkontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Kami mengapresiasi para investor dan pelaku usaha yang terus menjaga iklim usaha yang kondusif dan menjadi penggerak utama ekonomi di Kabupaten Mempawah,” kata Erlina.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen penuh untuk terus mendukung dunia usaha dan investasi, agar dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Mempawah akan selalu memberikan dukungan dan pendampingan, sehingga usaha dan investasi yang ada dapat terus berkembang, membuka lapangan kerja, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
UMK Kabupaten Mempawah ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja di wilayah Kabupaten Mempawah. (wah)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro