Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Rekonstruksi Pembunuhan di Jongkat, Aliang Tewas dengan Dua Tebasan Parang

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:10 WIB

 

TEBAS: Pelaku Syahbandi menebaskan parang ke arah perut korban hingga tewas bersimbah darah.
TEBAS: Pelaku Syahbandi menebaskan parang ke arah perut korban hingga tewas bersimbah darah.

PONTIANAK POST — Sebanyak 31 adegan diperagakan dalam rekontruksi kasus pembunuhan di Jalan Raya Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat. Rekontruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ginting, SH itu berlangsung di TKP bayangan di Halaman Mapolres Mempawah, Kamis (8/1).

Rekontruksi menghadirkan pelaku Syahbandi (38). Sementara korban tewas Tjang Mo Liang alias Aliang (60) dan korban selamat Hery Firmansyah (43) diperankan oleh nggota Polres Mempawah. Adegan pertama dimulai dengan Syahbandi berangkat dari rumahnya menuju ke PT BAL untuk mencari kepiting dan kepah dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di gerbang masuk PT BAL, Syahbandi sempat meminta izin kepada satpam PT BAL untuk masuk ke lokasi perusahaan dengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku menanyakan kepada Satpam, apakah boleh masuk ke area perusahaan menggunakan sepeda motor. Satpam menjawab tidak boleh. Lalu, pelaku menunggu kedatangan korban untuk meminta izin secara langsung,” terang Ginting.

Pada adegan ke-4, korban Aliang dan supirnya, Hery tiba di perusahaan dengan menggunakan mobil pickup. Adegan ke-5, pelaku mendatangi Aliang untuk meminta izin ke lokasi perusahaan dengan menggunakan sepeda motor.

“Adegan ke-5 ini terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban yang berujung cekcok mulut. Korban tidak mengizinkan pelaku masuk ke lokasi perusahaan dengan alasan sudah menjadi aturan perusahaan. Pelaku langsung pergi meninggalkan perusahaan dan kembali ke rumahnya,” beber Ginting.

Berikutnya, adegan ke-6 pelaku tiba di rumahnya mengganti pakaian dan mengambil peralatan untuk memperbaiki motor air miliknya yang berada di daerah Air Hitam. Pelaku pun berangkat menggunakan sepeda motornya.

“Pada adegan ke-9, pelaku kembali ke rumah usai memperbaiki motor air. Pelaku mempersiapkan sebilah parang panjang seleng untuk mencari bambu di daerah Simpang Tiga. Parang disimpan di samping sepeda motor,” tuturnya.

Pada adegan ke-13, lanjut Ginting, pelaku yang sedang berkendara berpas-pasan dengan mobil pickup yang dikendarai oleh korban Aliang dan Hery. Korban hendak pulang dari perusahaan kerumahnya di Pontianak.

“Adegan ke-14, pelaku yang melihat mobil korban langsung berbelok dan mengejar sembari berteriak agar korban menghentikan mobilnya,” papar Kasat.

Adegan ke-15, pelaku berhasil menyalip mobil korban dan menghentikannya tepat di TKP depan SDN 11 Jongkat. Korban Aliang turun dari mobil dan langsung dihampiri oleh pelaku. Dilanjutkan ke adegan ke-18 terjadi cekcok mulut antara korban Aliang dengan Syahbandi.

“Adegan ke-19, pelaku Syahbandi mendorong korban Aliang. Melihat kejadian itu, korban Hery turun dari mobil dan mendorong pelaku. Adegan ke-21, pelaku mengambil parang seleng yang disimpan di sepeda motornya,” urai Ginting.

Pada adegan ke-22, Syahbandi langsung mengayunkan parang seleng ke arah kaki korban Hery. Lalu, adegan ke-23 pelaku kembali mengayunkan parang seleng ke arah kepala dan ditangkis korban Hery menggunakan tangan kanan.

“Adegan ke-24, korban Hery berusaha melarikan diri. Namun, pelaku kembali mengayunkan parang dan mengenai punggung belakang korban Hery sehingga korban jatuh ke tanah,” bebernya.

Dilanjutkan adegan ke-26, pelaku mendekati korban Aliang lalu mengayunkan parang seleng dan mengenai leher kiri. Korban Aliang seketika tumbang bersimbah darah. Belum puas, pelaku Syahbandi kembali menghujamkan parang seleng ke arah perut kiri Aliang.

“Adegan ke-30, kondisi TKP yang berada dipinggir jalan mulai ramai didatangi orang sehingga pelaku panik dan melarikan diri ke belakang SDN 11 Jongkat. Adegan ke-31, setelah malam hari pelaku keluar dari persembunyiannya dan lari ke arah seberang sekolah masuk ke semak-semak. Namun, saat itu parang seleng yang dibawa pelaku jatuh di dalam rawa-rawa,” pungkasnya.

Sempat melarikan diri, pelaku Syahbandi akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga ke Polisi pada Sabtu malam 15 November di kediamannya di Jalan Raya Desa Peniti Luar. Atas perbuatannya, pelaku Syahbandi dijerat dengan pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (wah)

Editor : Hanif
#tewas #rekontruksi #Jongkat #hukuman mati #pembunuhan #parang