PONTIANAK POST — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menilai penguatan sistem informasi pajak daerah menjadi kebutuhan mendesak guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Wakil Ketua DPRD Mempawah, Riduan M Yusuf, menyebut masih adanya potensi pajak yang belum tergali maksimal akibat lemahnya pengelolaan data serta kurangnya keterpaduan sistem antar organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Riduan, tata kelola pajak daerah harus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi. Pengelolaan yang masih berjalan secara terpisah dinilai tidak lagi relevan, karena menyulitkan pemerintah daerah dalam memetakan potensi pajak secara menyeluruh dan akurat.
Ia menegaskan, sistem informasi pajak yang terintegrasi dan berbasis data valid akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan serta pelaksanaan pemungutan pajak yang lebih efektif. Dengan data yang lengkap dan sinkron antar-OPD, potensi kebocoran maupun ketidaktepatan sasaran dapat diminimalkan.
“Pembenahan sistem informasi pajak harus menjadi perhatian serius. Jika data sudah rapi dan terhubung, maka pengelolaan pajak daerah akan jauh lebih optimal,” kata Riduan.
Selain berdampak pada peningkatan PAD, lanjutnya, digitalisasi dan integrasi sistem pajak juga berkontribusi terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan fiskal pun dapat dirumuskan secara lebih terukur dan berkelanjutan.
"Pemerintah daerah harus melakukan pembaruan dan sinkronisasi data lintas OPD, agar seluruh potensi pajak daerah dapat dimaksimalkan demi mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tuntasnya. (wah)
Editor : Hanif