Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

50 Rumah di Mempawah Timur Diusulkan untuk Program Rehabilitasi Rumah Layak Huni

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Selasa, 13 Januari 2026 | 11:46 WIB

 

SOSIALISASI: Hudi Sarman (duduk di tengah) saat menghadiri sosialisasi program RLTH di kantor Camat Mempawah Timur.
SOSIALISASI: Hudi Sarman (duduk di tengah) saat menghadiri sosialisasi program RLTH di kantor Camat Mempawah Timur.

PONTIANAK POST — Sebanyak 50 unit rumah di wilayah Kecamatan Mempawah Timur diusulkan untuk menerima bantuan melalui program Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLTH). Usulan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hudi Sarman, saat menghadiri kegiatan sosialisasi pendataan rumah tidak layak huni, Senin (12/1).

Hudi Sarman mengatakan, program RLTH merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, pendataan calon penerima bantuan harus dilakukan secara akurat dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

“Untuk tahap awal, kami menargetkan sekitar 50 rumah dapat diusulkan masuk program RLTH. Mudah-mudahan usulan tersebut dapat disetujui,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penentuan penerima bantuan mengacu pada data yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 5. Kelompok tersebut merupakan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan ekonomi terendah yang menjadi prioritas penerima bantuan sosial.

“Desil 1 sampai desil 5 merupakan kelompok masyarakat miskin hingga rentan miskin. Mereka inilah yang menjadi prioritas utama dalam program bantuan perumahan,” jelas Hudi.

Hudi menegaskan bahwa belum seluruh rumah tidak layak huni di Kecamatan Mempawah Timur dapat terakomodir dalam program RLTH. Oleh sebab itu, prioritas akan diberikan kepada rumah dengan tingkat kerusakan berat serta warga yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 5 berdasarkan data Dinas Sosial.

Terkait jumlah keseluruhan rumah tidak layak huni di Kecamatan Mempawah Timur, Hudi menyebutkan bahwa data lengkap berada di Dinas Sosial maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Ke depan, Hudi Sarman menyatakan akan terus berupaya mengajukan program RLTH secara berkelanjutan agar jumlah rumah tidak layak huni di wilayah tersebut dapat terus dikurangi.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus mengajukan program RLTH. Meskipun belum bisa menjangkau seluruhnya, paling tidak dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni yang ada,” katanya. (wah)

Editor : Hanif
#mempawah #rtlh #prioritas #rumah #masyarakat miskin