PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Mempawah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sekretaris Daerah, Drs H Ismail, MM menyatakan pembentukan ini menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat terkait pengelolaan Bukit Peniram di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh.
Pembentukan Satgas MBLB Kabupaten Mempawah itu diputuskan dalam rapat koordinasi terkait tindaklanjut perbaikan tata kelola MBLB. “Rapat ini menindaklanjuti intruksi Bupati Mempawah terkait tata kelola MBLB di wilayah Kabupaten Mempawah. Salah satunya kawasan Bukit Peniram di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh,” jelas Ismail seusai memimpin rapat.
Menurut Ismail, upaya tata kelola MBLB yang difokuskan pada Bukit Peniram untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan di lingkungan masyarakat berjalan dengan mematuhi aturan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
“Pada prinsipnya, kita ingin setiap pengelolaan tambang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Sesuai ketentuannya, ungkap Sekda, aktivitas penambangan tetap harus memperhatikan berbagai aspek lingkungan serta menjamin ketertiban dan keberlanjutan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dengan baik dan benar.
“Dengan pembentukan Satgas MBLB ini, kita ingin memastikan pengelolaan tambang di Kabupaten Mempawah berjalan lancar dengan mengendepankan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ismail menyebutkan kewenangan dan perizinan MBLB sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi. Meski demikian, dia menilai pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Maka, kita perlu memperkuat konsolidasi internal lintas perangkat daerah guna melakukan inventarisasi seluruh aktivitas MBLB dengan melibatkan seluruh jajaran termasuk pemerintah desa,” katanya.
Ismail memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan MBLB di Bukit Peniram di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh. “Pengelolaan kawasan Bukit Peniram harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam, lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat,” ungkapnya.
Ismail menambahkan Pemerintah Kabupaten Mempawah menetapkan sejumlah kebijakan penting berkaitan dengan tata kelola MBLB di Kabupaten Mempawah.
“Yakni membentuk Satgas MBLB untuk melakukan monitoring kegiatan dan aktivitas penambangan serta memperkuat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya.
Kemudian, sambung Ismail, melakukan mitigasi bencana di kawasan Bukit Peniram, termasuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha MBLB, masyarakat terhadap potensi bencana.
“Kita juga akan melakukan penguatan koordinasi lintas sektor di tingkat kabupaten hingga provinsi serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap aktivitas penambangan MBLB,” urainya.
Ismail juga menekankan perlunya dilakukan reboisasi terhadap lokasi-lokasi bekas penambangan dalam rangka memulihkan kembali ekosistem alam pascatindakan penambangan di Bukit Peniraman.
“Penghijauan merupakan suatu keharusan dan menjadi komitmen bersama sebagai upaya untuk memulihkan alam dan lingkungan,” pungkasnya. (wah)
Editor : Hanif