Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Mempawah dan Bapas Pontianak Siapkan MoU Tekan Angka Pengulangan Tindak Pidana

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18 WIB

 

Sekda Ismail memberikan cinderamata kepada Kepala Bapas Pontianak
Sekda Ismail memberikan cinderamata kepada Kepala Bapas Pontianak

PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Mempawah terus berupaya menekan angka pengulangan tindak pidana di wilayahnya. Salah satunya berencana menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pontianak, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, melalui Nota Kesepakatan yang dibahas dalam rapat persiapan, Kamis (22/1).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Ismail, MM, di Aula Kantor Bupati Mempawah.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membantu warga binaan atau klien pemasyarakatan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang produktif, taat hukum, dan diterima dengan baik tanpa stigma negatif,” kata Ismail.

Ismail memintaa seluruh organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui program kerja yang nyata, baik dalam bentuk pelatihan kerja, bantuan sosial, maupun pendampingan psikologis.

“Kerja sama ini diharapkan mampu menekan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana di wilayah Kabupaten Mempawah, sehingga kondusivitas daerah tetap terjaga,” harapnya.

Ismail berharap nota kesepakatan dapat diimplementasikan secara efektif. Selain itu, memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi warga binaan asal Mempawah agar memperoleh akses pelatihan keterampilan. “Ini sebagai bekal ekonomi dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak, Syech Walid berharap, kerja sama tersebut akan mengurangi angka pengulangan tindak pidana, khususnya di Kabupaten Mempawah.

“Tujuan utama dari nota kesepakatan ini adalah membangun sinergi lintas instansi antara pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan pemerintah daerah,” terangnya.

Menurut Walid, kerja sama tersebut dapat memastikan klien pemasyarakatan, khususnya mantan narapidana yang masih menjalani masa bimbingan, dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan baik.

“Kesepakatan ini juga membuka akses bagi klien pemasyarakatan di Kabupaten Mempawah untuk mendapatkan pelatihan kemandirian dan bantuan sosial tanpa harus terkendala jarak ke Pontianak,” tuturnya.

Walid menambahkan kerja sama ini akan memperkuat peran Bapas dalam penanganan perkara anak dan pelaksanaan diversi melalui dukungan instansi terkait di tingkat kabupaten,” timpalnya. (wah)

Editor : Hanif
#bapas #pemkab mempawah #pelatihan #pontianak #MoU