PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Mempawah menargetkan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) meningkat diatas angka 50 persen pada 2026. Hal itu diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Ismail, MM saat memimpin rapat perpanjangan nota kesepakatan penyelenggara program Jamsostek, kemarin di Aula Kantor Bupati Mempawah.
"Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap UCJ tahun 2026 ini meningkat dari tahun sebelumnya. Kita targetkan bisa diatas 50 persen. Untuk mencapai target itu dibutuhkan kerja keras serta strategi yang tepat dengan memetakan segmen-segmen kepesertaan yang menjadi sasaran," kata Ismail.
Disamping itu, Ismail menilai pentingnya komitmen dan kepatuhan setiap perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Maka, untuk memperkuat posisi program ini dilapangan, Pemerintah Kabupaten Mempawah berencana membuat suatu regulasi sebagai payung hukum. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para peserta program Jamsostek di Kabupaten Mempawah," tuturnya.
Masih dalam kesempatan itu, Ismail menegaskan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Mempawah sangat berperan dalam meningkatkan mutu dan kualitas kesejahteraan bagi masyarakat.
"Dalam berbagai kesempatan, kami selalu mendorong perusahaan, khususnya di sektor jasa konstruksi, agar mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Terakhir, Ismail berharap perpanjangan nota kesepakatan penyelenggara program Jamsostek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mempawah menjadi momentum untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik yang lebih maksimal dimasa mendatang.
“Jadikan perjanjian kerja sama ini sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ismail.
Rapat perpanjangan nota kesepakatan penyelenggara program Jamsostek turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. (wah)
Editor : Hanif