Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mempawah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap, Siap Tangani Potensi Karhutla

Hanif PP • Jumat, 30 Januari 2026 | 11:44 WIB
KARHUTLA: Rakor pengendalian dan penanganan karhutla di Kantor Bupati Mempawah.
KARHUTLA: Rakor pengendalian dan penanganan karhutla di Kantor Bupati Mempawah.

PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Mempawah menetapkan status siaga darurat bencana asap. Penetapan ini mengingat tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

“Penetapan status siaga ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi antar seluruh stakeholder, sekaligus sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu,” jelas Wakil Bupati Mempawah saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Penanganan Karhutla, Rabu (28/1) di Kantor Bupati Mempawah, yang dihadiri Kepala BPBD Mempawah, Aswin beserta jajarannya, perwakilan Forkopimda, damkar swasta, dan pihak terkait lainnya.

Juli menuturkan peta prakiraan curah hujan pada minggu keempat Januari hingga minggu pertama Februari 2026 dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dam Geofisika menyebutkan sebagian besar wilayah Kalimantan Barat berada pada kategori curah hujan rendah hingga menengah. Kondisi itu diperkirakan akan berlangsung hingga pertengahan tahun 2026.

“Dengan demikian, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Mempawah sangat mungkin terjadi,” kata Juli.

Baca Juga: BMKG Prediksi Kalbar Minim Hujan hingga Februari, Waspadai Potensi Karhutla

Menurut Juli, salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan yakni menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat karhutla. Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh pemangku kepentingan kebencanaan secara maksimal.

Juli meminta pascapenetapan status tersebut segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana, yang memantau kondisi alam dan aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan risiko bencana, termasuk mengumpulkan informasi kebencanaan.

“Pemantauan ini tidak hanya terkait kejadian bencana, tetapi juga mencakup upaya penanganan yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pada tahap prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana,” ujarnya.

Juli juga mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif membantu para petugas dalam melakukan penanganan dan penanggulangan bencana asap akibat karhutla di lingkungannya masing-masing. (wah)

Editor : Hanif
#mempawah #bpbd #cuacaekstrem #karhutla