Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sekda Mempawah Tekankan Sertifikasi Aset Tanah untuk Cegah Sengketa dan Penyerobotan Lahan

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:47 WIB

 

RAKOR: Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Koordinasi dan Strategi Percepatan Pensertifikatan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2026 di Kantor Bupati Mempawah, Rabu (11/2).
RAKOR: Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Koordinasi dan Strategi Percepatan Pensertifikatan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2026 di Kantor Bupati Mempawah, Rabu (11/2).

PONTIANAK POST — Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Mempawah, Ismail, menegaskan aset negara adalah amanah rakyat. Dia mengingatkan agar tidak ada sejengkal tanah pun milik pemerintah daerah yang hilang atau berpindah tangan akibat kelalaian dalam mengurus legalitas.

“Aset tanah merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tanpa legalitas yang jelas, aset daerah berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan rawan disalahgunakan,” ujar Ismail saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Strategi Percepatan Pensertifikatan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2026 di Kantor Bupati Mempawah, Rabu (11/2).

Menurut Ismail, sertifikasi aset tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk pengamanan hukum, fisik, dan administrasi. Ini diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati demikian, Ismail mengakui masih terdapat berbagai kendala di lapangan, diantaranya riwayat tanah yang tidak lengkap hingga batas wilayah yang belum jelas. Dia meminta seluruh OPD mengenyampingkan ego sektoral dan memastikan data fisik maupun yuridis aset tanah benar-benar akurat sebelum diajukan ke Kantor Pertanahan.

“Dengan sertifikasi yang tuntas, kita dapat mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas,” tuturnya.

Ismail mendorong pemanfaatan sistem informasi aset daerah agar perkembangan pensertifikatan dapat dipantau secara real time. Dia juga menginstruksikan penguatan koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mempawah, guna mengidentifikasi serta menyelesaikan hambatan teknis di lapangan.

“Dengan memiliki sertifikat, Pemerintah Kabupaten Mempawah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dapat meminimalisir risiko penyerobotan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ismail menekankan pentingnya inventarisasi dan pendataan ulang seluruh alas hak tanah yang dimiliki OPD agar dalam kondisi clean and clear serta tidak dalam status sengketa sebelum diajukan ke BPN. Selain itu, digitalisasi arsip sertifikat dinilai perlu dilakukan untuk memudahkan monitoring dan pengamanan aset.

“Melalui rakor ini, semoga terbangun kesepahaman teknis yang lebih solid antar pihak terkait guna mempercepat pensertifikatan. Sehingga target 100 persen aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Mempawah dapat tercapai sebelum akhir Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (wah)

Editor : Hanif
#Pengamanan #Aset Tanah #sengketa #SEKDA MEMPAWAH #sertifikat