PONTIANAK POST — Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin Asra, mendukung penuh langkah pemerintah kabupaten dalam mempercepat penyertifikatan aset tanah daerah. Ia menilai upaya tersebut merupakan bagian penting dari komitmen menjaga kekayaan daerah agar tidak hilang maupun bermasalah secara hukum di kemudian hari.
Menurut Safruddin, aset tanah milik pemerintah merupakan kekayaan yang harus dijaga dan diamankan secara maksimal. Karena itu, percepatan sertifikasi sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu, dinilainya sebagai langkah strategis dan mendesak.
“Kita sepakat bahwa jangan sampai ada sejengkal pun tanah milik Pemda yang hilang atau berpindah tangan karena kelalaian administrasi. DPRD mendukung penuh percepatan sertifikasi ini sebagai bentuk pengamanan aset rakyat,” tegas Safruddin saat dimintai tanggapan, belum lama ini.
Ia menambahkan, legalitas yang jelas terhadap aset tanah bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut perlindungan hukum jangka panjang. Tanpa sertifikat resmi, aset daerah berpotensi memicu sengketa dan bahkan kerugian keuangan daerah.
Safruddin juga menekankan pentingnya sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Pertanahan agar proses inventarisasi dan pengajuan sertifikasi berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Koordinasi lintas sektor harus diperkuat. Data fisik dan yuridis aset harus benar-benar valid sebelum diajukan. Jangan sampai ada kekeliruan yang justru memperlambat proses,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh OPD serius melakukan pendataan ulang terhadap aset yang dimiliki, memastikan statusnya clean and clear, serta tidak dalam sengketa. Menurutnya, langkah ini juga penting dalam menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih pemerintah daerah.
“Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. DPRD tentu akan menjalankan fungsi pengawasan agar program ini berjalan sesuai target,” kata Safruddin.
Ia pun berharap target 100 persen sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Mempawah sebelum akhir Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai. Dengan legalitas yang kuat, aset daerah diyakini akan lebih aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Ini bukan sekadar mengejar angka, tetapi memastikan bahwa seluruh aset daerah benar-benar terlindungi secara hukum demi kepentingan masyarakat Mempawah,” pungkasnya. (wah)
Editor : Hanif