Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Mempawah Gratiskan BPHTB dan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:22 WIB

 

Bupati Mempawah, Erlina
Bupati Mempawah, Erlina

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Mempawah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang membeli rumah pertama.

Bupati Mempawah, Erlina, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

“Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama. Melalui pembebasan BPHTB dan retribusi PBG ini, kami ingin meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat,” ujar Erlina.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kedua instansi tersebut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga yang membutuhkan.

Menurut Erlina, program ini memiliki landasan hukum melalui Peraturan Bupati Mempawah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB dan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi PBG.

“Kedua peraturan ini menjadi dasar kebijakan pro-rakyat yang bertujuan meringankan biaya dalam proses kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Dengan adanya pembebasan BPHTB, masyarakat tidak lagi dibebani biaya tambahan dalam proses perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selain itu, pembebasan retribusi PBG diharapkan dapat mempercepat proses perizinan pembangunan rumah sehingga pembangunan hunian dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Erlina menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Kami ingin program pembangunan daerah sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk mendukung penyediaan rumah murah dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong semakin banyak masyarakat di Kabupaten Mempawah memiliki hunian yang layak, aman, dan terjangkau.

“Harapan kami, program ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga semakin banyak keluarga di Mempawah yang bisa mewujudkan rumah impian mereka,” pungkas Erlina. (wah)

Editor : Hanif
#mbr #pemkab mempawah #BPHTB #retribusi pbg #hunian layak