Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sekda Mempawah Instruksikan OPD Lakukan Pengarsipan Digital untuk Laporan Kinerja Kepala Daerah

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Kamis, 12 Maret 2026 | 13:27 WIB

 

RAKOR: Sekda Ismail saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Bupati Mempawah.
RAKOR: Sekda Ismail saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Bupati Mempawah.

PONTIANAK POST — Sekda Mempawah Ismail menekankan pentingnya sinergi serta ketepatan waktu dari setiap OPD dalam menyusun laporan. Ini diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pemenuhan Bukti Dukung Laporan Kinerja Kepala Daerah yang diikuti para pejabat OPD Pemkab Mempawah, kemarin, di Aula Kantor Bupati Mempawah.

“Salah satu fokus kita dalam rapat ini, untuk memastikan seluruh capaian kinerja pemerintah daerah dapat terdokumentasi dengan baik melalui data pendukung yang valid, lengkap, dan akuntabel,” kata Ismail.

Menurut Ismail, pelaksanaan rakor merupakan tindaklanjut dari sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang format dan indikator laporan kerja Program Strategis Nasional (PSN). Laporan kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan gambaran nyata dedikasi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyusunan laporan kinerja ini harus didasarkan pada data yang akurat dan bukti dukung yang kuat. Saya meminta seluruh OPD proaktif dan teliti dalam mengumpulkan setiap dokumen yang menjadi indikator penilaian kinerja kepala daerah,” pesannya.

Ismail menjelaskan evaluasi kinerja Kepala Daerah dilakukan secara periodik oleh pemerintah pusat. Karena itu, kualitas laporan yang disampaikan akan mencerminkan efektivitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mempawah.

“Kita ingin memastikan seluruh program yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Setiap target yang tercapai harus disertai bukti fisik, baik berupa dokumen regulasi, dokumentasi kegiatan, maupun data capaian statistik,” tegasnya.

Ismail mengingatkan seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) hendaknya dapat bekerja sebagai satu tim yang solid, tanpa sekat antar-OPD.

“Kita tidak lagi bekerja membawa nama OPD masing-masing. Semua berada dalam satu tim Satgas untuk memastikan pekerjaan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Ismail menginstruksikan seluruh OPD untuk segera melakukan dokumentasi serta pengarsipan file secara digital. Data yang dibutuhkan meliputi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), regulasi yang telah diterbitkan, hingga berbagai bukti dukung fisik yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Strategis Nasional tahun 2025.

“Saya minta para asisten mengawal dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian input data dan evidence. Pastikan setiap indikator terpenuhi sesuai dengan bidang yang dibawahi,” pesannya.

Ismail mengungkapkan, batas akhir penginputan data dan seluruh berkas pendukung ditetapkan pada 13 Maret 2026. Seluruh tim diminta memberikan perhatian penuh terhadap proses ini, mengingat pentingnya sinkronisasi data bagi kepentingan daerah, meskipun saat ini bertepatan dengan bulan Ramadan.

“Demi kepentingan daerah, kita harus tetap fokus. Pastikan semua data tersandingkan dengan materi final yang telah disampaikan Inspektorat Jenderal sebelumnya, sehingga setiap indikator dapat dijawab dengan tepat,” pungkasnya. (wah)

Editor : Hanif
#pengarsipan #OPD #kinerja kepala daerah #digital #SEKDA MEMPAWAH #bukti laporan