Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kuasa Hukum Desak Pengungkapan Kasus Kematian Santri di Kubu Raya

Siti Sulbiyah • Minggu, 29 Maret 2026 | 00:59 WIB

Kuasa Hukum keluarga korban menggelar konferensi pers pada Sabtu (28/3).
Kuasa Hukum keluarga korban menggelar konferensi pers pada Sabtu (28/3).

PONTIANAK POST - Hukum dan Advokasi keluarga almarhum Irfan Zaki Azizi dari MW KAHMI Kalimantan Barat mendesak pengungkapan secara menyeluruh atas kasus kematian santri di salah satu pesantren di Kubu Raya itu.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ruhermansyah, Muhammad Merza Berliandy, Yudith Evametha Vitranilla, dan Anna Maylani menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

Peristiwa meninggalnya almarhum Irfan Zaki Azizi telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kubu Raya pada 11 Maret 2026. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Berdasarkan informasi terakhir yang kami terima melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan,” ujar tim hukum dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3).

Seperti diketahui, santri bernama Irfan Zaki Azizi (16) meninggal dunia pada Jumat (13/3) sekitar pukul 07.40 WIB setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Tim hukum pun menyoroti adanya perbedaan antara informasi awal yang diterima keluarga dengan kondisi medis korban. Pada awalnya, keluarga korban mendapatkan informasi bahwa almarhum mengalami kondisi yang disebut sebagai “alergi obat”.

Namun, ketika keluarga melihat langsung kondisi korban di rumah sakit, ditemukan adanya tanda-tanda fisik berupa lebam pada wajah, pembengkakan pada kepala, serta kondisi yang memerlukan penanganan medis lanjutan hingga dirujuk ke dokter spesialis bedah saraf.

Perbedaan antara informasi awal dengan kondisi medis tersebut inilah menurut mereka merupakan hal yang sangat penting untuk diuji secara hukum dan forensik, karena berkaitan langsung dengan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Kami tegaskan bahwa kami tidak dalam posisi untuk menyimpulkan penyebab
kematian maupun pihak yang bertanggung jawab. Namun demikian, kami memandang bahwa seluruh fakta yang ada harus diungkap secara menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Dalam perspektif hukum, kuasa hukum memandang kasus ini berpotensi terkait dengan sejumlah aspek, antara lain dugaan kekerasan terhadap anak, kemungkinan kelalaian dalam pengawasan atau penanganan, serta aspek penanganan medis yang harus sesuai standar. Semua itu, menurut tim hukum, harus diuji melalui proses penyidikan profesional berbasis alat bukti.

Melalui pernyataan resminya, tim hukum menyampaikan beberapa sikap, di antaranya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mendorong penanganan perkara secara cepat dan transparan, serta pentingnya pemeriksaan medis dan forensik secara komprehensif.

Selain itu, mereka juga meminta agar seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut diperiksa secara objektif dan diberikan perlindungan bila diperlukan. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tim hukum menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah memastikan kebenaran terungkap secara terang dan keadilan bagi almarhum dapat ditegakkan.

“Bagi keluarga korban, yang paling penting adalah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Dan bagi kami, keadilan hanya dapat terwujud apabila kebenaran diungkap secara utuh melalui proses hukum yang sah,” pungkasnya. (sti/r)

Editor : Miftahul Khair
#santri meninggal dunia #KAHMI KALBAR #pondok pesantren #kuasa hukum #dugaan penganiayaan