PONTIANAK POST – Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Labbaik Indonesia resmi menunjuk Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Mempawah Bestari sebagai penasehat hukum dalam penanganan kasus kematian seorang santri.
Penunjukan tersebut disampaikan Tim Hukum yang dipimpin Deviyanti Dwiningsih, didampingi Deky Mulyadi dan Muhammad Viki Syuriansah, Minggu (5/4). Mereka menyatakan siap mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami menegaskan, Ponpes Labbaik Indonesia menunjuk YBH Mempawah Bestari sebagai penasehat hukum dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Deviyanti.
Kasus ini bermula dari laporan terkait meninggalnya seorang santri berinisial Irfan (16) ke Polres Kubu Raya pada 11 Maret 2026. Kematian tersebut dilaporkan karena dinilai memiliki kejanggalan.
Baca Juga: Kodim 1201 Mempawah Perkuat Sinergi Percepatan Program KDKMP Usai Evaluasi Nasional
Pihak YBH menegaskan dukungan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Mereka juga memastikan tidak akan menghalangi penegakan hukum.
“Kami mendukung penuh pengungkapan fakta agar kasus ini menjadi jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Namun, jika dalam proses penyidikan tidak ditemukan unsur pidana, pihaknya meminta agar kasus tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta memulihkan nama baik pesantren.
Sementara itu, Deky Mulyadi meminta kepolisian segera menyampaikan hasil gelar perkara kepada publik guna menghindari simpang siur informasi.
“Kami berharap semuanya dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan opini menyesatkan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ponpes Labbaik Indonesia merupakan lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan tidak mentoleransi kekerasan terhadap santri. Selama 10 tahun berdiri, ponpes tersebut telah mencetak ratusan hafiz dan hafidah. (wah)
Editor : Hanif