PONTIANAK POST – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Mempawah Ismail menilai penataan ruang bukan sekadar urusan teknis pemetaan, melainkan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Rakor Forum Penataan Ruang (FPR) ke-2 tahun 2026 ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Mempawah,” kata Ismail saat membuka Rakor FPR ke-2 di Aula Kantor Bupati Mempawah, kemarin.
Ismail menegaskan, Forum Penataan Ruang memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Maka, dia menekankan pentingnya ketertiban tata ruang untuk mencegah konflik pertanahan sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Pemkab Mempawah Intensifkan Penanganan Stunting dan Penguatan Data Kependudukan Tahun 2026
“Rakor ini difokuskan pada sinkronisasi kebijakan pemanfaatan ruang guna mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ismail juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang agar memperkuat kolaborasi. Setiap rekomendasi yang dihasilkan, lanjutnya, harus berbasis data akurat dan kajian yang komprehensif.
“Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi mampu menghasilkan solusi konkret atas berbagai kendala penataan ruang yang dihadapi saat ini,” harapnya.
Rakor dihadiri oleh jajaran Kepala OPD Pemkab Mempawah, perwakilan kantor pertanahan, praktisi tata ruang, serta tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang Kabupaten Mempawah. (wah)
Editor : Hanif