Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kakek di Kubu Raya Jadi Disidang Usai Coba Lindungi Kebun Kelapa dari Pencuri

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Kamis, 16 April 2026 | 17:07 WIB
Tim Hukum dan keluarga sedang berkomunikasi dengan kakek Herman usai persidangan di PN Mempawah. (DOK ISTIMEWA)
Tim Hukum dan keluarga sedang berkomunikasi dengan kakek Herman usai persidangan di PN Mempawah. (DOK ISTIMEWA)

 

PONTIANAK POST – Seorang kakek di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya menjadi terdakwa setelah menggagalkan aksi pencurian di kebun kelapa miliknya.

Ialah Herman, yang kini tengah menghadap meja hijau. Kasus ini terjadi di sebuah perkebunan kelapa milik kakek Herman pada 2024 silam.

Sang kakek dipolisikan dengan tuduhan penyalahgunaan senjata tajam dalam aksinya menggagalkan pencurian di kebun kelapa miliknya.

Baca Juga: DPRD Mempawah Dukung Erlina di Aspeksindo untuk Perkuat Ekonomi Pesisir dan Kelautan

Aneh bin ajaib, kakek Herman yang harusnya menjadi korban tindak pidana pencurian justru menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ironisnya, pihak Kepolisian setempat justru memproses laporan yang disampaikan pihak terduga pelaku pencurian yang menuduh kakek Herman penyalahgunaan senjata tajam.

“Sidang lanjutan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Namun, kami sangat kecewa karena saksi ahli dari JPU justru tidak hadir. Kesaksian dari saksi ahli hanya dibacakan melalui keterangan dan kami menolak hal tersebut,” ucap kuasa hukum Herman, Astif.

Baca Juga: Pangdam XII Tanjungpura Kunjungi Yonzipur 6 Mempawah, Tekankan Profesionalisme Prajurit

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada, Selasa (14/4) siang, kakek Herman didampingi tim hukum yang terdiri dari Eka Nurhayati Ishak, dan Astif.

Lebih lanjut, Astif mengaku pihaknya juga telah menghadirkan saksi yang akan meringankan kliennya kakek Herman. Saksi dimaksud yakni istri dari kakek Herman yang turut menyaksikan peristiwa tersebut.

“Dalam persidangan tadi, kami juga mengajukan saksi yang meringankan. Kami memilih istri dari kakek Herman sebagai saksi yang meringankan. Karena yang bersangkutan turut menyaksikan kejadian tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Astif mengungkapkan dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan kliennya seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Dari kesaksian-kesaksian yang disampaikan dalam persidangan tadi, murni di sini tidak ada tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami Bapak Herman,” tegasnya.

Menurut Astif, terdapat dua pasal yang didakwakan kepada Herman, yakni pasal 307 terkait kepemilikan senjata tajam dan pasal alternatif berkaitan dengan ancaman kekerasan.

Baca Juga: IKAMI Mempawah Soroti Dapur MBG, Minta Pengawasan Ketat dan Pemenuhan Standar Kesehatan

“Jika merujuk pada kaidah hukum pidana, kedua dakwaan itu tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi. Klien kami Bapak Herman sama sekali tidak melakukan tindakan seperti yang didakwakan,” tegasnya lagi.

Bahkan, sambung Astif, kliennya Herman justru sebagai korban dalam peristiwa itu. Bahkan status itu sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Pak Herman inikan sebelumnya korban, dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang inkrah terhadap pelaku penganiayaan dengan tempus delicti yang sama,” bebernya.

Baca Juga: IKAMI Mempawah Soroti Dapur MBG, Minta Pengawasan Ketat dan Pemenuhan Standar Kesehatan

Astif menyebut sudah ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dan seluruhnya dinilai menguatkan Bapak Herman tidak melakukan tindak pidana. Sehingga, dia meyakini tindakan Herman bukanlah tindak pidana.

“Selama persidangan, pertanyaan-pertanyaan dari JPU seolah-olah ingin menggiring bahwa Bapak Herman ini melakukan tindakan pidana,” tuturnya.

Masih menurut Astif, JPU dinilai terlalu menitikberatkan pada persoalan perdata terkait kepemilikan tanah, yang dianggap tidak relevan dengan perkara pidana yang sedang disidangkan.

“Dari awal pembuktian, jaksa lebih menekankan pada persoalan perdata tentang kepemilikan tanah, padahal yang didakwakan adalah ancaman kekerasan dan kepemilikan senjata tajam, jadi sama sekali tidak ada korelasinya,” cecarnya.

Selanjutnya, Astif mengungkapkan persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian tuntutan JPU. Sidang tersebut akan berlangsung pekan depan di PN Mempawah.

“Kita lihat minggu depan, seperti apa tuntutan yang disampaikan JPU. Secara objektif, kami optimis tuntutannya bebas. Tinggal kita tunggu saja majelis hakim bertindak objektif atau tidak,” pungkasnya. (wah)

Editor : Miftahul Khair
#korban pencurian jadi terdakwa #pengadilan negeri mempawah #sidang