Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPK Periksa Kepala Dinas PUPR dan Lima ASN Lainnya sebagai Saksi

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 28 April 2026 | 16:08 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: ANTARA/Rio Feisal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: ANTARA/Rio Feisal.

 

PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Hamdani, bersama lima aparatur sipil negara (ASN) lainnya sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat terhadap Hamdani serta HA, HP, AA, NH, dan USN.

“Pemeriksaan sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (28/04/2026) dilansir dari ANTARA.

Kasus ini terkait proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPR Mempawah tahun anggaran 2015.

Meski telah berlangsung lebih dari satu dekade, perkara ini kembali diusut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. 

Namun hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci identitas tersangka maupun modus operandi dalam perkara tersebut. (ant)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#KPK Mempawah #korupsi PUPR #Hamdani Mempawah #kasus jalan 2015 #penyidikan KPK