PONTIANAK POST – Dinas sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinsos PPPAPMD) Kabupaten Mempawah mengungkapkan, hingga April 2026 telah menangani enam Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kebanyakan penanganan dilakukan atas laporan keresahan masyarakat.
“Terhitung sejak Januari-April 2026, kami telah melakukan penanganan dan pelayanan terhadap enam ODGJ,” ungkap Kepala Bidang Sosial, Rahmat, Jumat (1/5), di Mempawah.
Disampaikan Rahmat, penanganan terhadap para ODGJ itu kebanyakan dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Sebab, warga mengaku resah kehadiran ODGJ kerap kali menimbulkan ketidaknyamanan bagi lingkungan masyarakat.
“Disamping laporan masyarakat, ada pula permintaan dari pihak keluarga yang menyerahkan kepada kami agar dilakukan perawatan ke RSJ,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan, dari total enam ODGJ tersebut empat orang merupakan warga Kabupaten Mempawah. Sementara dua orang lainnya merupakan warga luar daerah.
“Untuk sementara ini, enam ODGJ ini kita tampung di rumah singgah Dinsos Mempawah,” ujarnya.
Kemudian, masih disampaikan Rahmat, pihaknya akan melakukan penanganan lebih lanjut terhadap para ODGJ tersebut. Diantaranya akan dirujuk ke RSJ Singkawang, dan ada pula yang akan dipulangkan ke daerah asal.
“Terhadap empat ODGJ yang merupakan warga asli Kabupaten Mempawah akan kita tangani ke RSJ Singkawang agar mendapatkan perawatan. Sementara dua ODGJ yang bukan warga Mempawah, akan kita pulangkan ke daerah asal,” bebernya.
Terakhir, Rahmat menghimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan ODGJ di lingkungannya, terlebih jika menimbulkan gangguan dan ancaman terhadap warga maka segera laporkan kepada petugas setempat.
Baca Juga: Petugas Gabungan Avsec dan Korpasgat Gagalkan Penyelundupan Ganja 20 Gram di Bandara Sentani
“Silahkan bagi masyarakat yang resah dengan kehadiran ODGJ di lingkungannya agar melaporkan kepada kami. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.(wah)
Editor : Hanif