PONTIANAK POST – Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menegaskan penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Bakau Besar Laut menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam tindak lanjut hasil Konsultasi Regional (Konreg) Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2026.
“Salah satu fokus kita yakni penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Bakau Besar Laut. Kita ketahui jika TPA masih menerapkan sistem open dumping yang perlu segera ditinggalkan sebagaimana regulasi nasional,” kata Ismail saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Bapperida Mempawah, Rabu (6/5).
Rakor tersebut dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tim teknis Bapperida, serta jajaran dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Pertemuan itu bertujuan menyinkronkan usulan pembangunan infrastruktur daerah dengan arah kebijakan nasional yang telah dibahas dalam Konreg Kementerian PU.
Selain penanganan TPA, rakor juga membahas peningkatan kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kijing. Proyek tersebut ditargetkan memiliki kapasitas 100 liter per detik untuk mendukung pelayanan masyarakat di Desa Sungai Duri II, Kecamatan Sungai Kunyit, sekaligus menunjang operasional Pelabuhan Terminal Kijing.
Baca Juga: Kisah Rohati di Mempawah Gigih Menabung demi Umrah Meski Hidup Serba Kekurangan
“Kita upayakan agar SPAM Kijing bisa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat maupun mendukung operasional Pelabuhan Terminal Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mempawah masih melakukan kajian dan evaluasi lokasi terkait rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Menurut Ismail, lokasi awal pembangunan IPLT direncanakan berada di kawasan TPA Sungai Bakau Besar Laut. Namun, kondisi lahan rawa membuat pemerintah daerah perlu mencari alternatif lokasi yang lebih representatif.
“Rencana awal pembangunan IPLT ini di kawasan TPA Sungai Bakau Besar Laut. Namun, kita masih melakukan kajian dan evaluasi. Mengingat lokasi tersebut merupakan lahan rawa. Sehingga diperlukan alternatif lokasi yang lebih representatif,” katanya.
Sekda menilai langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Mempawah merupakan bentuk kepatuhan terhadap Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor: P.636 A/GKM.25.03/2026.
Baca Juga: Pemkab Mempawah Bantu Biaya Lokal Haji Rp7,1 Juta untuk Setiap Jemaah Tahun 2026
“Hasil Rakor ini akan menjadi pijakan untuk memperkuat komunikasi dengan kementerian terkait. Saya berharap seluruh tim dapat bekerja cepat dan tepat dalam mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Mempawah,” harapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen memastikan pembangunan infrastruktur berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan. (wah)
Editor : Hanif