Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Balala’ Pantang Nagari 2026 di Anjongan Berlangsung Aman dan Kondusif

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Senin, 8 Juni 2026 | 12:46 WIB
Kondisi sepi terlihat di wilayah Kecamatan Anjongan saat pelaksanaan Balala
Kondisi sepi terlihat di wilayah Kecamatan Anjongan saat pelaksanaan Balala' Pantang Nagari. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Pelaksanaan adat Balala’ Pantang Nagari Tahun 2026 di Kecamatan Anjongan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan adat tersebut bahkan mencapai sekitar 90 persen, menunjukkan tingginya penghormatan warga terhadap tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Anjongan, Sabinus, mengatakan hingga menjelang berakhirnya masa pantang, hampir tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan selama pelaksanaan Balala’.

“Secara umum masyarakat sangat patuh. Tingkat kepatuhan mencapai sekitar 90 persen dan sampai saat ini tidak ada pelanggaran yang berarti,” ujar Sabinus.

Menurutnya, hanya terdapat satu kejadian yang melibatkan seorang warga asal Singkawang yang melintas di wilayah Anjongan pada malam hari saat masa pantang berlangsung. Namun peristiwa tersebut tidak dipersoalkan karena yang bersangkutan diketahui tidak mengetahui adanya pelaksanaan adat Balala’.

Baca Juga: Sepuluh Hektare Lahan Gambut di Anjongan Mempawah Terbakar, Petugas Gabungan Lakukan Pemadaman

“Jika seseorang benar-benar tidak mengetahui adanya Balala’, tentu kami memahami kondisi itu. Biasanya diberikan penjelasan atau diminta menunggu sementara agar tidak melintas. Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan kebijaksanaan,” katanya.

Sabinus menjelaskan, dalam hukum adat Dayak, pelanggaran terhadap pantang Balala’ dikenal dengan istilah darah ampa’. Meski demikian, penerapan sanksi adat tetap mempertimbangkan unsur kesengajaan maupun pengetahuan dari pihak yang melakukan pelanggaran.

Ia menambahkan, masa pantang Balala’ di Kecamatan Anjongan dijadwalkan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Penentuan waktu tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat untuk mempersiapkan diri menjalankan ibadah pada sore hingga malam hari.

“Kami menyesuaikan agar masyarakat memiliki waktu mempersiapkan diri untuk beribadah. Setiap wilayah memiliki kesepakatan yang berbeda sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat,” jelasnya.

Sabinus menuturkan, sebelum pelaksanaan Balala’, pihaknya selalu menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan etnis, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Urusan Agama (KUA), hingga perwakilan gereja Katolik dan Protestan.

Baca Juga: Wagub Kalbar Resmikan Rumah Adat di Parindu, Krisantus Tekankan Pelestarian Budaya Dayak  

“Tujuannya agar seluruh elemen masyarakat mengetahui jadwal dan aturan pelaksanaan Balala’ sehingga dapat memberikan dukungan serta menjaga situasi tetap kondusif,” ungkapnya.

Ia juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa pantang berlangsung. Layanan kesehatan, terutama yang bersifat darurat, tetap diberikan kepada masyarakat. Demikian pula dengan tugas pelayanan dari PLN, TNI, Polri, dan instansi lain yang memiliki kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DAD Kabupaten Mempawah, Adrianus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Balala’ Pantang Nagari Tahun 2026.

Menurut Adrianus, keberhasilan pelaksanaan tradisi tersebut tidak terlepas dari kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan adat serta dukungan berbagai pihak, termasuk aparat TNI dan Polri yang turut membantu pengamanan selama kegiatan berlangsung.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat lintas etnis serta TNI dan Polri yang telah mendukung pelaksanaan Balala’. Berkat kebersamaan tersebut, kegiatan adat dapat berlangsung aman, damai, dan tertib sesuai harapan masyarakat Adat Dayak,” katanya.

Baca Juga: Wagub Kalbar: Gawia Sowa Simbol Pelestarian Budaya Dayak Bidayuh di Bengkayang

Adrianus menjelaskan, Balala’ Pantang Nagari merupakan tradisi tahunan yang dilaksanakan setelah perayaan Naik Dango atau pesta panen. Tradisi ini memiliki nilai penting sebagai upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur di tengah perkembangan zaman.

Selain sebagai bagian dari adat istiadat, Balala’ juga dimaknai sebagai momentum penyucian diri dan lingkungan, serta sarana memanjatkan doa agar masyarakat memperoleh keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan ritual Nyangahatn di masing-masing panyugu, dilanjutkan penutupan saka sebagai tanda dimulainya masa pantang. Setelah masa pantang berakhir, ritual Nyangahatn kembali dilaksanakan sebagai penanda dibukanya saka sekaligus berakhirnya seluruh rangkaian Balala’ Pantang Nagari Tahun 2026.

“Semoga setelah berakhirnya Balala’ Pantang Nagari ini, seluruh masyarakat diberikan kesehatan, umur panjang, keberkahan, serta rezeki yang melimpah,” tutup Adrianus. (wah)

Editor : Hanif
#Balala’ Nagari #anjongan #DAD #Tingkat Kabupaten #pantang