Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pemkab Mempawah Dukung PERDANA TKD untuk Percepatan Data dan Kebijakan Transfer ke Daerah

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Selasa, 23 Juni 2026 | 07:10 WIB
Sekda Abdul Malik saat mengikuti sosialisasi di Gedung Mempawah Command Center.
Sekda Abdul Malik saat mengikuti sosialisasi di Gedung Mempawah Command Center.

PONTIANAK POST Pemerintah Kabupaten Mempawah mendukung implementasi fitur Percepatan Penguatan Data Daerah untuk Percepatan Kebijakan (PERDANA) Transfer ke Daerah (TKD), yang diluncurkan melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Single Window Modul TKD.

"Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut baik implementasi fitur PERDANA TKD. Platform ini diharapkan dapat mendukung standardisasi tata kelola Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih terukur dan berbasis pada kebutuhan prioritas daerah," kata Abdul Malik, saat Sosialisasi Fitur Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah di Gedung Mempawah Command Center, kemarin.

Menurutnya, PERDANA TKD tidak hanya menjadi sarana penginputan data, tetapi juga langkah percepatan dalam mewujudkan prinsip “Satu Data, Satu Standar, Satu Tujuan” agar kebijakan penganggaran TKD dapat disusun lebih tepat sasaran. Keberhasilan implementasi program tersebut sangat bergantung pada kedisiplinan pelaksanaan tahapan dan koordinasi yang kuat antarpemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Jemaah Haji Mempawah Tiba di Tanah Air, Seluruh Rombongan Pulang dengan Selamat dan Sehat

Proses pemetaan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari registrasi akun, konfirmasi kegiatan dan sumber pendanaan, penyusunan skala prioritas, pengisian indikator, hingga validasi akhir dan pemantauan melalui dashboard terintegrasi. Abdul Malik menjelaskan, melalui fitur PERDANA TKD, data pembangunan daerah yang bersumber dari RKPD, RAPBD hingga APBD dapat dianalisis secara lebih komprehensif oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

"Pemetaan tersebut mencakup subkegiatan yang didanai melalui TKD nonfisik maupun subkegiatan berbasis urusan wajib pelayanan dasar yang bersifat fisik infrastruktur," ujarnya.

Ia berharap integrasi data yang transparan dan akuntabel dapat memastikan pemanfaatan dana transfer daerah lebih efektif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (wah)

Editor : Hanif
#tkd #Implementasi #apbd #pemkab mempawah #pendanaan