Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pengadilan Agama Mempawah Hadirkan Pelayanan Hukum Digital hingga Menjangkau Desa

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Selasa, 30 Juni 2026 | 06:15 WIB
Sekda Abdul Malik saat membuka diklat di PA Mempawah.
Sekda Abdul Malik saat membuka diklat di PA Mempawah.

PONTIANAK POST — Puluhan kepala desa dan lurah mengikuti Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online dan Sidang Telekonferensi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Mempawah. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik menyatakan diklat merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Pengadilan Agama Mempawah. Diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinsos PPPAPMPD.

“Saya menyambut baik serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Mempawah atas terselenggaranya kegiatan ini. Ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut.

Baca Juga: Sekda Mempawah Jadi Mentor Tiga Pejabat JPT Pratama Ikuti Diklatpim II di Jawa Timur

Abdul Malik mengatakan kolaborasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendorong transformasi digital pelayanan publik agar masyarakat memperoleh layanan hukum lebih mudah, cepat, dan efisien. Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Mempawah yang terdiri atas sembilan kecamatan dan 67 desa/kelurahan menjadi tantangan dalam pemerataan akses pelayanan hukum, terutama bagi masyarakat di pedesaan, kelompok rentan, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

“Jarak tempuh menuju pusat kota tidak hanya membutuhkan waktu yang cukup lama, tetapi juga menimbulkan biaya transportasi yang tidak sedikit. Karena itu, transformasi digital menjadi solusi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat,” katanya.

Melalui inovasi PTSP Online, masyarakat dapat mengakses informasi perkara, konsultasi hukum, persyaratan pendaftaran perkara, hingga pengajuan surat keterangan secara elektronik tanpa harus datang ke pengadilan. Sementara itu, fasilitas sidang telekonferensi memungkinkan para pihak mengikuti persidangan dari desa masing-masing.

Sebagai tahap awal, Pemkab Mempawah menetapkan delapan kecamatan dan 34 desa/kelurahan sebagai proyek percontohan penerapan layanan e-sidang.

“Keberhasilan program ini berada di pundak kades dan lurah. Maka, saya berharap seluruh peserta mengikuti diklat ini dengan serius, menyerap seluruh materi yang diberikan, dan mampu mengimplementasikannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.  (wah)

Editor : Hanif
#PA mempawah #layanan hukum #digital #ptsp #pengadilan agama