Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

DPRD Mempawah Soroti Penyalahgunaan Barcode dalam Penyaluran BBM Subsidi di SPBU

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Kamis, 2 Juli 2026 | 09:18 WIB
Riduan M Yusuf bersama satgas BBM subsidi berinteraksi dengan pihak SPBU saat kegiatan sidak.
Riduan M Yusuf bersama satgas BBM subsidi berinteraksi dengan pihak SPBU saat kegiatan sidak.

PONTIANAK POST Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Riduan M. Yusuf meminta pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diperketat. Permintaan itu disampaikan usai mengikuti inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi bentukan Pemerintah Kabupaten Mempawah di SPBU Bakau.

Dalam sidak tersebut, rombongan menemukan masih adanya kendaraan yang secara fisik dinilai tidak layak beroperasi, namun tetap dapat mengisi solar bersubsidi karena barcode yang digunakan telah memenuhi persyaratan administrasi.

Riduan mengatakan, berdasarkan penjelasan pihak SPBU, pengisian dilakukan karena barcode kendaraan telah terdaftar sesuai ketentuan. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan perlunya evaluasi mekanisme penerbitan barcode oleh Pertamina.

Baca Juga: Ekspor Perdana Terminal Kijing Mempawah Jadi Momentum Dongkrak Investasi Daerah

"Selama ini barcode hanya mengacu pada data STNK. Padahal kondisi fisik kendaraan juga harus menjadi pertimbangan. Kendaraan yang sudah tidak layak operasional seharusnya tidak lagi mudah memperoleh akses BBM subsidi," ujarnya.

Ia mengusulkan pendataan ulang terhadap kendaraan penerima BBM subsidi dengan menambahkan persyaratan berupa masa berlaku STNK, uji KIR, serta kelayakan kendaraan.

"Dari hasil pemantauan di lapangan, masih banyak kendaraan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan tersebut, namun tetap bisa mendapatkan solar subsidi," katanya.

Selain itu, Riduan menyoroti praktik pelangsiran BBM subsidi yang masih terjadi. Menurutnya, modus yang digunakan ialah kendaraan mengantre dan mengisi BBM di SPBU, kemudian hasil pembelian dijual kembali kepada pelangsir. Kendati demikian, dia mengapresiasi langkah SPBU yang telah memisahkan nosel untuk kendaraan yang mengantre dan kendaraan umum sehingga pelayanan tetap berjalan.

Baca Juga: Motor Manuver di Pintu Masuk SPBU, Kakek 76 Tahun di Sanggau Tabrak Mobil

Riduan berharap Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menjalankan fungsi pengawasan secara rutin, bukan sekadar formalitas.

Ia juga meminta Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi, termasuk pencabutan izin operasional bila diperlukan. (wah)

Editor : Hanif
#pengawasan distribusi #spbu #barcode #DPRD Mempawah #bbm subsidi