PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Mempawah menyoroti maraknya kendaraan operasional perusahaan investasi maupun penyedia jasa angkutan barang yang menggunakan plat nomor luar daerah Kalimantan Barat.
Materi tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi di Aula Kantor Bupati Mempawah, Kamis (16/7).
FGD dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Kasat Lantas Polres Mempawah, Kepala UPT PPD Wilayah Mempawah, Kepala Jasa Raharja, Dishub-LH, BPPRD, serta Satpol PP Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: Jelang HUT Ke-81 RI, Pemkab Mempawah Bentuk Panitia dan Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Dalam kesempatan itu, Juli menyampaikan arahan mengenai pentingnya mendorong kemandirian fiskal daerah melalui penguatan local taxing power (kekuatan pajak daerah). Langkah itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Banyak perusahaan yang berdomisili dan memanfaatkan fasilitas jalan di Kabupaten Mempawah, tetapi kendaraan operasionalnya tidak terdaftar di daerah kita. Hal ini tentu sangat merugikan daerah, karena penerimaan pajaknya tidak dapat berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Mempawah,” ungkapnya.
Terlebih, sambung Juli Suryadi, mulai awal tahun 2025 skema bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah berubah menjadi sistem opsen, di mana penerimaan pajak langsung disalurkan ke kas daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik lokal.
“Situasi ini sangat merugikan daerah kita. Sebab, kendaraan-kendaraan plat luar daerah Kalbar itu menikmati fasilitas jalan yang telah kita bangun. Sementara, mereka tidak memberikan kontribusi pajak untuk daerah ini,” bebernya.
Baca Juga: Perkuat Implementasi HAM, Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti FGD Komnas HAM di Pontianak
Karena itu, dia berharap melalui FGB tersebut pihaknya mendapatkan masukan, saran dan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan itu. Agar, semua pihak bisa mendapatkan manfaat pembangunan yang maksimal.
“Kami berharap FGD ini menjadi titik awal semangat baru dalam mengelola pajak daerah demi mewujudkan Kabupaten Mempawah yang cerdas, mandiri, terdepan, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (wah)
Editor : Miftahul Khair