PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah memusnahkan barang bukti dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Selasa (21/7). Pemusnahan dilakukan di Halaman Belakang Kantor Kejari Mempawah dipimpin langsung Kajari Mempawah, Dr Samsuri, SH, MH.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, pil ekstasi, dan rokok ilegal. Dari 100 perkara tersebut, sebanyak 74 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti 219,38 gram sabu dan 7,5 butir pil ekstasi.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan 203.162 batang rokok ilegal yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah. Samsuri menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Narkotika dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran larutan, sedangkan rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran.
Baca Juga: Kasus Oli Palsu Edi Chou Naik Tahap Penuntutan, Polda Kalbar Limpahkan Tersangka ke Kejari Mempawah
“Pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 1201/Mph Letkol CZI Ali Isnaini, Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David, Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Pradita Danindra, Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah Ade Rusman, serta sejumlah instansi terkait.
Samsuri menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak sehingga proses pemusnahan barang bukti dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (wah)
Editor : Miftakhair