PONTIANAK POST - Unit Jatanras Polres Mempawah menangkap RH alias IK (19), terduga pelaku tindak pidana perkosaan, di kediamannya di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Senin (20/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan perkosaan yang dialami Bunga (nama samaran).
Menurut Eric, korban sebelumnya meninggalkan rumah pada Sabtu (18/7) malam. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan mencoba menghubungi korban, namun tidak berhasil.
Baca Juga: 100 Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Mempawah, Sabu hingga Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dibakar
Hingga Minggu (19/7) dini hari, keluarga mendapat informasi keberadaan korban di depan Alfamart Desa Sungai Batang. Korban kemudian dijemput dan dibawa pulang.
"Setelah ditanya terkait keberadaannya, korban mengaku pergi ke rumah RH dan mengalami tindakan persetubuhan secara paksa," ujar Eric.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Mempawah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan RH di rumahnya.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi kediaman RH dan melakukan penangkapan. Sejumlah barang bukti juga diamankan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju kaos, sweater, celana panjang, dan satu unit sepeda motor. Saat ini RH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut. (wah)
Editor : Miftakhair