PONTIANAK POST - DPRD Kabupaten Mempawah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Darwis Arafat, Selasa (21/7).
Pada rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Mempawah juga menyetujui tiga Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, mengapresiasi kerja sama dan masukan DPRD selama pembahasan Raperda.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Retribusi Parkir Mempawah, Dorong PAD Lebih Optimal
"Kami menyadari penyelesaian pembahasan hingga disetujuinya Raperda ini tidak lepas dari saran, kritik, dan masukan konstruktif dari seluruh anggota DPRD," ujarnya.
Juli juga menyoroti keberhasilan Pemkab Mempawah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
"Prestasi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan. Tujuan akhirnya bukan sekadar memperoleh opini WTP, tetapi menjadikan laporan keuangan sebagai instrumen yang andal dalam pengambilan keputusan," katanya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah terus meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan agar capaian tersebut dapat dipertahankan. Juli juga menyampaikan pandangan pemerintah terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD, yakni tentang Pelindungan Sumber Air Baku, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Baca Juga: DPRD Kapuas Hulu Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Fraksi
Menurutnya, ketiga Raperda tersebut penting untuk mendukung pembangunan daerah, menjaga keberlanjutan sumber daya air, memperkuat iklim investasi, serta menciptakan kondisi yang aman dan tertib. Juli berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (wah)
Editor : Miftakhair