DKP Kalbar Lepasliarkan Penyu Sisik Hasil Rehabilitasi ke Perairan Jungkat

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 23:43 WIB
Kepala DKP Kalimantan Barat Natalia Karyawati melepas seekor penyu sisik di perairan laut utara Jungkat. (ANTARA/DKP Kalbar)
Kepala DKP Kalimantan Barat Natalia Karyawati melepas seekor penyu sisik di perairan laut utara Jungkat. (ANTARA/DKP Kalbar)

 

PONTIANAK POST – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Barat melepasliarkan seekor penyu sisik (Eretmochelys imbricata) ke perairan laut utara Jungkat setelah menjalani rehabilitasi. Satwa laut dilindungi itu sebelumnya tidak sengaja tertangkap jaring nelayan di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Kubu Raya.

Pelepasliaran dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui DKP Kalbar bersama Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak dan Yayasan Sealife Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konservasi satwa dilindungi.

"Pelepasliaran dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak dan Yayasan Sealife Indonesia," kata Kepala DKP Kalimantan Barat Natalia Karyawati, Kamis (23/7).

Baca Juga: Ria Norsan Dorong Temajuk Jadi Gerbang Wisata Perbatasan, Ekowisata dan Konservasi Penyu Jadi Prioritas

Penyu Diserahkan Nelayan Setelah Terjerat Jaring

Natalia Karyawati menjelaskan, penyu sisik tersebut tidak sengaja tertangkap jaring nelayan saat mencari ikan di sekitar Pulau Panjang, Kubu Raya, pada malam 17 Juli.

Nelayan kemudian secara sukarela menyerahkan satwa yang dilindungi tersebut kepada Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak untuk mendapatkan penanganan.

"Pelepasliaran penyu sisik ini sekaligus menjadi momen untuk edukasi, mengampanyekan kepada masyarakat betapa pentingnya kita melakukan konservasi kelautan," tuturnya.

Baca Juga: Operasi Gabungan di Perbatasan Jagoi Babang Gagalkan Penyelundupan 2.253 Butir Telur Penyu ke Malaysia Melalui Jalur Hutan

Jalani Rehabilitasi Sebelum Dilepasliarkan

Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Graziano Raymond, mengatakan kondisi penyu saat diterima dipenuhi teritip sehingga memerlukan rehabilitasi sebelum kembali ke habitat alaminya.

"Setelah proses serah terima, satwa dilindungi itu dievakuasi dan direhabilitasi di bawah pengawasan dokter hewan Sealife Indonesia di Klinik Hewan Purnama selama beberapa hari sebelum dilepasliarkan kembali ke laut," ujarnya.

Selama proses rehabilitasi, tim dokter hewan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kondisi penyu benar-benar pulih.

Kondisi Penyu Terus Membaik Selama Observasi

Dokter hewan Yayasan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Sehendro, mengatakan penyu menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pengecekan tanda vital, respons mata, tonus rahang, pemeriksaan fisik, hingga pencitraan radiografi seluruh tubuh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan kelainan tulang, patah tulang, maupun gangguan pada saluran pencernaan.

Selama empat hari observasi, kondisi penyu terus membaik yang ditandai dengan pola berenang yang terkoordinasi serta respons makan yang positif.

"Selama empat hari observasi, kondisinya menunjukkan tren membaik yang konsisten. Kombinasi status radiografi yang bersih, asupan pakan yang terjaga, dan perbaikan kondisi kulit menempatkan penyu ini pada lintasan pemulihan yang menjanjikan menuju pelepasliaran," katanya.

Baca Juga: Karantina Kalbar Amankan 502 Butir Telur Penyu di Pelabuhan Sintete-Sambas

DKP Imbau Nelayan Laporkan Satwa Dilindungi

Natalia mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, segera melepaskan dan melaporkan kepada petugas apabila secara tidak sengaja menangkap satwa laut yang dilindungi selama aktivitas penangkapan ikan.

Pelepasliaran dilakukan menggunakan kapal pengawas perikanan BI'LAO 02 milik DKP Kalbar. Tim menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam dari Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas menuju lokasi pelepasliaran di perairan utara Jungkat karena Pontianak tidak memiliki pantai berpasir.

Baca Juga: Polres Sambas Ungkap Kasus Transnasional 2025, Termasuk Penyelundupan Telur Penyu dan Kosmetik Ilegal

Penyu Sisik Berstatus Kritis

Penyu sisik (Eretmochelys imbricata) merupakan satwa yang berstatus Kritis (Critically Endangered) dalam Daftar Merah IUCN. Spesies ini menghadapi berbagai ancaman, mulai dari perdagangan ilegal, degradasi terumbu karang, hingga menjadi tangkapan sampingan dalam aktivitas perikanan.

Perlindungan terhadap penyu sisik dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut sekaligus mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan.

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak memiliki mandat melakukan penanganan satwa perairan dilindungi, termasuk penyu, melalui penyelamatan, rehabilitasi, penanganan satwa terdampar, dan pelepasliaran ke habitat alaminya sebagai bagian dari upaya pelestarian biota laut.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
pelepasliaran penyu Kalimantan Barat konservasi penyu sisik Eretmochelys imbricata penyu sisik DKP Kalbar