PONTIANAK POST - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-6 Tahun 2026, Jumat (24/7) di Aula Rumah Budaya Melayu (RBM) Mempawah.
Sekretaris DPD MABM Kabupaten Mempawah, Muhardi mengatakan Rakerda menjadi amanat organisasi sekaligus momentum memperkuat konsolidasi serta menyusun arah kebijakan dalam pelestarian adat budaya Melayu.
"Rakerda ini menjadi forum strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan arah kebijakan dalam mendukung pembangunan daerah dan pelestarian adat budaya Melayu," ujarnya, Kamis (23/7).
Menurut Muhardi, salah satu agenda utama Rakerda adalah mengevaluasi program kerja yang telah berjalan serta menyusun program strategis untuk periode mendatang. Penyusunan program tersebut, kata dia, diperlukan agar kegiatan MABM memiliki arah yang jelas, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Melayu di Kabupaten Mempawah.
Selain itu, Rakerda juga menjadi wadah untuk menyatukan pemikiran seluruh pengurus sekaligus menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pengurus maupun Pemerintah Kabupaten Mempawah.
"Rekomendasi itu diharapkan dapat menjadi masukan dalam berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelestarian budaya serta pembangunan daerah yang tetap berlandaskan nilai-nilai adat Melayu," katanya.
Muhardi menambahkan, peserta Rakerda juga akan mengevaluasi pelaksanaan program kerja sepanjang 2025 hingga Juli 2026 sebagai bahan perbaikan ke depan. Forum tersebut sekaligus menjadi ajang mematangkan persiapan kontingen MABM Mempawah menghadapi Festival Melayu Kalimantan Barat 2026 di Kota Pontianak.
Baca Juga: Wabup Ketapang Tutup PSBM di Mensubang, Dorong Festival Budaya Melayu Jadi Agenda Tahunan Daerah
"Hasil Rakerda nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran MABM Kabupaten Mempawah dalam menjalankan program kerja organisasi sehingga keberadaan MABM semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya. (wah)
Editor : Miftakhair