PONTIANAK POST — Satresnarkoba Polres Mempawah mengamankan tiga pemuda dalam dua pengungkapan kasus narkotika berbeda. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dan pil ekstasi dengan total barang bukti belasan gram.
Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono mengatakan, dua pemuda berinisial A dan H ditangkap di Jalan Raya Daeng Menambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/7) sekitar pukul 19.05 WIB.
“Kita sudah mencurigai kedua pemuda ini terlibat dalam jaringan narkotika. Sehingga, tim melakukan pengintaian dan membuntuti kedua,” ujar Agus.
Baca Juga: 194 Siswa Baru SMKN 1 Entikong Dibekali Bahaya Judi Online, Narkoba, dan Keselamatan Berlalu Lintas
Saat keduanya melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT KB 3410 BS, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 2,96 gram dan pil ekstasi seberat 0,52 gram yang disimpan dalam klip plastik transparan.
“Dari hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui narkotika itu milik mereka yang diperoleh dari wilayah Pontianak,” katanya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan jaringan peredaran lainnya.
Sebelumnya, Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah juga menangkap seorang pria berinisial B di Jalan Ilyas Bedul, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (22/7) malam.
Baca Juga: MPLS SMAN 3 Mandor Bekali Siswa soal Disiplin, Bahaya Narkoba hingga Etika Bermedia Sosial
Agus menjelaskan, penangkapan B dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat dihentikan petugas, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan.
“Petugas melihat aksi pelaku dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat. Hasilnya ditemukan satu paket sabu dan beberapa butir pil ekstasi,” ungkapnya.
Dari tangan B, polisi mengamankan sabu seberat bruto 10,33 gram, dua butir pil ekstasi seberat 1,20 gram, pecahan pil ekstasi, satu unit handphone Vivo, dan sepeda motor Yamaha Mio 125.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan perundangan terkait lainnya.
Agus mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (wah)
Editor : Miftahul Khair