PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Mempawah menyosialisasikan program Pantau Status Kepesertaan dan Informasi Jaminan Kesehatan Nasional (PASTI JKN), sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan di Kantor Bupati Mempawah.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Abdul Malik itu dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Evi Retno Nurlianti, Plt Kepala DSPPPAPM-Pemdes Mempawah Rondang Herlina, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mempawah Anggi Pramana, serta para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Mempawah.
Abdul Malik mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan JKN, terutama dalam mengatasi persoalan status kepesertaan masyarakat yang sering kali baru diketahui tidak aktif saat membutuhkan layanan kesehatan.
Baca Juga: Pemkab Mempawah Siapkan Bonus bagi Kafilah Berprestasi pada MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Kalbar
“Selama ini perangkat desa juga harus datang ke kantor BPJS hanya untuk mengecek status kepesertaan warganya. Kondisi ini tentu kurang efektif dan memerlukan waktu yang cukup lama,” ujarnya.
Melalui PASTI JKN, pemerintah desa dan kelurahan akan memperoleh data digital mengenai status kepesertaan JKN masyarakat secara berkala. Mereka juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri sehingga warga dengan status kepesertaan tidak aktif dapat segera ditindaklanjuti sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Inovasi ini diharapkan mampu memangkas alur birokrasi dan mempercepat proses reaktivasi kepesertaan,” katanya.
Abdul Malik meminta seluruh kepala desa dan lurah segera menindaklanjuti data yang diterima serta menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat hingga tingkat dusun, RW, dan RT dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mempawah, BPJS Kesehatan, dan perangkat daerah terkait dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Mudah-mudahan melalui implementasi PASTI JKN ini, kantor desa dan kelurahan dapat menjadi pusat informasi layanan JKN yang mudah diakses masyarakat, sehingga pelayanan kesehatan semakin cepat, tepat, dan responsif,” pungkasnya. (wah)
Editor : Miftakhair