Oknum Guru SMKN 1 Mempawah Hilir Bantah Tuduhan Perselingkuhan dan Beri Klarifikasi

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Penasehat hukum SN, Deky Mulyadi, SH, MH
Penasehat hukum SN, Deky Mulyadi, SH, MH

PONTIANAK POST – SN, oknum guru SMKN 1 Mempawah Hilir, membantah tuduhan perselingkuhan dengan US yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan hubungannya dengan US sebatas profesional sebagai rekan kerja dan sesama tenaga pendidik.

“Saya ingin meluruskan informasi yang simpang siur dan tuduhan palsu tentang perselingkuhan. Saya tidak pernah melakukan perbuatan perselingkuhan sebagaimana dituduhkan,” tegas SN dalam klarifikasinya, Jumat (6/8) pagi di Mempawah.

SN mengaku tuduhan tersebut telah merugikan dirinya, keluarga, serta profesinya sebagai pendidik. Ia juga menolak tuduhan perselingkuhan karena menurutnya tidak didukung bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tersebut.

Baca Juga: Ratusan Siswa Demo Minta Guru Diduga Selingkuh Mundur, Sekda Kalbar Pastikan Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar

Terkait video yang memperlihatkan dirinya berada di parkiran hotel di Sungai Pinyuh, SN menjelaskan kronologi versinya. Ia mengaku awalnya melihat mobil US di sekitar Aming Coffee. Setelah bertemu US, SN mengetahui rekannya itu hendak ke Sungai Pinyuh untuk menemui seseorang dan kemudian spontan ikut.

“Saya sama sekali tidak tahu ternyata US ingin menemui temannya di Hotel Patoka Sungai Pinyuh,” ujarnya.

Setibanya di hotel, SN mengaku tetap berada di dalam mobil, sementara US masuk ke lobi. Tak lama kemudian, istri US bersama adiknya mendatangi dan merekam dirinya. Video berdurasi 59 detik itu kemudian beredar luas di media sosial.

SN menilai video tersebut memunculkan asumsi negatif dan menjadi pemicu aksi unjuk rasa siswa di SMKN 1 Mempawah Hilir.

Baca Juga: Selingkuh Bikin Miskin? Ini Alasan Filosofi Tionghoa Mengapa Pria Peselingkuh Kerap Hancur Secara Finansial

“Padahal, fakta yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan kepada saya,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum SN, Deky Mulyadi, SH, MH, meminta pihak yang menyebarkan tuduhan yang dinilai tidak benar menghentikan penyebaran informasi tersebut dan memulihkan nama baik kliennya.

“Kami meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan untuk memulihkan nama baik SN serta memberikan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam,” tegas Deky.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, Deky menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebarluasan informasi elektronik. Ia juga menyayangkan dugaan pengerahan siswa dalam aksi unjuk rasa yang bertujuan agar SN tidak lagi mengajar di SMKN 1 Mempawah Hilir. (wah)

Editor : Hanif
SMKN 1 Memoawah Hilir oknum guru jalur hukum perselingkuhan