Bupati Erlina Minta Seluruh OPD Tepat Waktu Laporkan Data MCSP-RBS Tahun 2026

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Bupati Mempawah, Erlina saat membuka rakor MCSP-RBS tahun 2026.
Bupati Mempawah, Erlina saat membuka rakor MCSP-RBS tahun 2026.

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pedoman Pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention–Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (6/8). Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi, transparansi tata kelola pemerintahan, dan kualitas pelayanan publik.

Bupati Mempawah Erlina mengatakan, penerapan MCSP-RBS dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga kualitas, ketepatan waktu data, serta tingkat risiko korupsi di setiap sektor pemerintahan.

“Melalui pendekatan berbasis risiko, kita diajak memetakan titik-titik rawan dan melakukan perbaikan tata kelola secara terukur, terdokumentasi, dan berbasis bukti,” katanya.

Baca Juga: Lapangan Tembak Kodaeral XII di Mempawah Resmi Dibuka, Jadi Fasilitas Latihan Prajurit dan Atlet Kalbar

Erlina menyebutkan, skor MCSP Kabupaten Mempawah pada 2025 mencapai 83,06 persen atau masih di atas rata-rata nasional. Penilaian mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, barang milik daerah, serta pengawasan APIP.

Untuk MCSP-RBS 2026, proses pengumpulan dan verifikasi data KPK dilaksanakan dua tahap, mulai Agustus 2026 hingga Januari 2027. Erlina meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) proaktif, cermat, dan tepat waktu dalam menyampaikan serta mengunggah data dan dokumen pendukung.

Rakor turut dihadiri Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi, Sekda Abdul Malik, Kepala Inspektorat, serta jajaran kepala OPD. (wah) 

Editor : Hanif
OPD kpk pencegahan korupsi BUPATI MEMPAWAH Erlina