Pembukaan Jalan Baru Bikin Curiga, Kemenhut Tetapkan PT MAP Tersangka Karhutla di Mempawah

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:14 WIB
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal dalam pengawasan di sejumlah lokasi perusahaan di Kalimantan Barat.  (Gakkum Kemenhut)
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal dalam pengawasan di sejumlah lokasi perusahaan di Kalimantan Barat. (Gakkum Kemenhut)

 

PONTIANAK POST – Kementerian Kehutanan menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang berawal dari temuan titik panas atau hotspot di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Penelusuran terhadap titik panas tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan perambahan kawasan hutan.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pada 14 Agustus 2026 setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan dalam siaran pers yang diterima, Senin (24/8), menyebut perkara tersebut bermula dari laporan hotspot di wilayah Mempawah.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan dugaan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara. Proses tersebut juga melibatkan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung.

Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, PT MAP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

Kasus di Mempawah menjadi salah satu perkara yang diungkap Kementerian Kehutanan dalam penanganan dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penyidik tidak berhenti hanya pada penanganan titik api atau lokasi kebakaran. Setiap perkara, kata dia, dikembangkan untuk menelusuri rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi.

“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” tegas Rudianto.

Menurut dia, penanganan perkara karhutla juga dapat membuka dugaan tindak pidana kehutanan lainnya. Hal itu, salah satunya, terjadi dalam penanganan perkara di Mempawah.

“Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi. Semua kami kembangkan berdasarkan alat bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses,” katanya.

Selain perkara di Mempawah, Kementerian Kehutanan juga menangani sejumlah perkara lain di Riau dan Sumatera Utara.

Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Penyidikan dalam perkara itu juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan.

Sementara itu, perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah diproses dengan korporasi sebagai tersangka. Kebakaran di lokasi tersebut dilaporkan mencakup sekitar 16,98 hektare. Pada 18 Agustus 2026, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan upaya pemadaman karhutla di lapangan harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Menurut dia, saat Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur lainnya berupaya mengendalikan api, penyidik juga terus menelusuri penyebab kebakaran dan kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” tegas Januanto.

Ia mengingatkan pemegang izin serta pihak yang menguasai atau mengelola suatu areal agar meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran. Kesiapan personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini, dan respons terhadap titik api harus benar-benar berfungsi di lapangan.

Januanto menegaskan penegakan hukum tidak selalu berhenti pada proses pidana. Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif. Sementara itu, instrumen perdata dapat digunakan apabila terdapat dasar hukum dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.

“Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap indikasi pelanggaran terkait karhutla maupun kejahatan kehutanan lainnya. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menghentikan api, tetapi juga mengungkap penyebab serta memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak lepas dari kewajibannya.

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Kementerian Kehutanan karhutla Mempawah hotspot Mempawah PT MAP Mempawah perambahan kawasan hutan